REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), turut didampingi dokter dan perawat dalam penerbangan menuju Jakarta. Lukas Enembe pada hari ini ditangkap tim penyidik KPK di Jayapura, Papua.
"Terkait dengan kesehatan dari tersangka ini ketika terbang dari Manado ke Jakarta, KPK juga sudah berkoordinasi dengan dokter di Manado untuk mengawal, ikut juga di dalam penerbangan menuju Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri,di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Hal itu, kata dia, dilakukan lantaran KPK tetap ingin memastikan kondisi kesehatannya sebagai upaya menjunjung tinggi hak asasi manusia. "Dokter dan perawat sekali lagi ini untuk memastikan hak-hak dari tersangka terkait dengan kesehatannya. Tidak ada terkait membedakan misalnya tetapi karena memang alasan kesehatan tentu juga harus kami perhatikan," ujar dia.
Ia juga menginformasikan saat tiba di Jakarta, Enembe dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto terlebih dahulu untuk pemeriksaan kesehatan. "Dari bandara direncanakan nanti akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu di RSPAD," ucap dia.
Terkait alasan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, ia mengungkapkan, Enembe pernah mempunyai riwayat pemeriksaan kesehatan di rumah sakit itu. "Tentu ada pertimbangan-pertimbangan tertentu karena memang ada riwayat pemeriksaan sebelumnya di RSPAD tentu kan ada dokter yg memeriksanya yang biasa mengetahui riwayat penyakit dari tersangka LE ini," kata dia.
KPK, lanjut Ali, juga mengagendakan pada Rabu (11/1/2023) siang akan mengumumkan perkembangan dari penangkapan Enembe. "Kami agendakan besok siang mudah-mudahan karena ini kan penangkapan itu memang sesuai hukum acara pidana kan 1 x 24 jam. Jadi, statusnya masih orang yang ditangkap dalam 1 x 24 jam baru kemudian besok siang kami akan sampaikan perkembangannya. Besok pimpinan hadir termasuk deputi penindakan untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait dengan perkembangan dari penanganan perkara dimaksud," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka (RL), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Tersangka Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.
Pengacara Aloysus Renwarin mengaku kecewa dengan proses penangkapan Lukas Enembe, yang menurut Aloysus itu dilakukan tanpa pertimbangan kemanusian. Aloysus mengatakan, kondisi kesehatan kliennya, yang masih belum memungkinkan menjalani proses hukum lanjutan.
Tim hukum dan keluarga Lukas Enembe, kata Aloysus, akan segera terbang ke Jakarta melakukan pendampingan. Pun upaya hukum lain, yang dikatakan dia memungkinkan.
“Kalau sudah ditangkap seperti itu, memang, sepertinya ini akan dilakukan penahanan. Kita, dan tim akan segera ke Jakarta untuk mendampingi,” ujar Aloysus.
In Picture: Perjalanan Lukas Enembe Menuju Jakarta Setelah Ditangkap