Selasa 10 Jan 2023 23:13 WIB

In Picture: Diduga Terima Uang Ketuk Palu, Sepuluh Anggota DPRD Ditahan KPK

Pengembangan dari perkara suap yang menjerat 24 tersangka..

Red: Tahta Aidilla

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) bersama Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) dan Deputi Pendidikan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) memberikan paparan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023). KPK menahan sepuluh Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait dugaan kasus suap pengesahan RAPBD tahun 2017-2018. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah mantan Anggota DPRD Jambi memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023). KPK menahan sepuluh Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait dugaan kasus suap pengesahan RAPBD tahun 2017-2018. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah mantan Anggota DPRD Jambi memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023). KPK menahan sepuluh Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait dugaan kasus suap pengesahan RAPBD tahun 2017-2018. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah mantan Anggota DPRD Jambi memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023). KPK menahan sepuluh Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait dugaan kasus suap pengesahan RAPBD tahun 2017-2018. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Anggota DPRD Jambi Ismed Kahar (kiri) dan Tartiniah memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023). KPK menahan sepuluh Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait dugaan kasus suap pengesahan RAPBD tahun 2017-2018. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengelar  konferensi pers terkait penahanan sepuluh tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

KPK menahan sepuluh Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait dugaan kasus suap pengesahan RAPBD tahun 2017-2018. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap uang ketok palu yang menjerat 24 tersangka termasuk mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Perkara mereka saat ini telah diputus oleh pengadilan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement