REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH --Ada tiga fungsi utama olahraga menurut Islam, yakni yang pertama adalah menjaga diri (self defense). Olahraga membuat fisik seseorang menjadi kuat. Latihan yang kontinu dan teratur itu memunculkan manfaat kebugaran, dan energi agar bisa membela diri dari serangan musuh. Pembelaan dan penjagaan diri adalah tuntunan dasar. Mempertahankan nyawa adalah satu dari kelima hak yang dilindungi dalam Islam (dharuriyat al-khamsah).
Kedua, olahraga merupakan media persiapan yang menguatkan pasukan Muslim untuk berjihad di jalan Allah SWT. Perang bukan hanya adu strategi, tetapi juga butuh kelihaian menggunakan senjata, kelincahan berkuda, dan penguasaan panah. Ini semua hanya bisa ditempuh melalui latihan yang kontinu, sarananya adalah berolahraga.
"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya." (QS al-Anfaal [8]: 60).
Inilah mengapa, alasan bahwa Rasulullah SAW gemar berolahraga. Rasulullah pernah adu lari cepat dengan Aisyah RA. Rasul menggelar adu ketangkasan berkuda dan menunjuk Ali bin Abi Thalib sebagai penanggung jawab, sementara Suraqah bin Malik sebagai juri garis.
Dan, paradigma terhadap urgensi olahraga ini juga ditekankan oleh para generasi berikutnya. Khalifah Umar bin Khattab menginstruksikan agar mengajari anak-anak olahraga panahan dan renang serta berkuda.
Kemudian, fungsi olahraga yang ketiga adalah menjaga kesehatan tubuh. Fisik yang sehat adalah anugerah tak terkira dari Sang Khalik. Karunia itu harus tetap dijaga sebagai bentuk syukur. Ada banyak cara menjaga tubuh agar tetap bugar dan sehat, seperti asupan gizi dan nutrisi yang cukup. Selain itu, olahraga merupakan cara yang jitu. Dengan berolahraga, aliran darah lancar dan metabolisme tubuh menjadi seimbang.
Maka, kaitannya dengan ini, memang terkadang olahraga kerap mengalihkan perhatian seseorang dari berzikir, bahkan diidentikkan dengan kegiatan yang cenderung melalaikan. Padahal, tidak sepenuhnya asumsi tersebut dibenarkan. Olahraga, tetap saja boleh, bahkan harus karena beberapa alasan tadi. Tentu, selama koridornya tetap dijaga.
Semangat ini sesuai dengan hadis riwayat at-Thabrani yang menyebutkan, segala aktivitas yang tidak ada unsur ritual, zikir kepada Allah SWT, dikategorikan kelalaian dan pengalihan kecuali empat aktivitas, yakni belajar panahan, latihan berku da, bermain dengan keluarga, dan belajar renang.
Koridor itu misalnya, olahraga tersebut tidak malah membahayakan nyawa seseorang. Wajar bila olahraga ekstrem serupa gladiator ditiadakan sama sekali dalam sejarah Islam.
Koridor selanjutnya, olahraga adalah perantara, dan bukan tujuan hidup. Ini artinya, fungsi olahraga mestinya adalah menopang agar tubuh sehat. Dengan tubuh yang sehat itu maka ibadah akan tetap lancar.
Dan, artinya lagi, jika ibadah lancar akibat tubuh yang sehat lantaran berolahraga maka hukumnya bisa saja wajib. Sebab, perkara wajib yang hanya terpenuhi dengan melakukan tindakan tertentu, status hukumnya adalah wajib.
Tak heran juga bila Abu Hamid al-Gha zali (w 1111 M/555 H) pernah ber kata, "Setelah belajar, anak harus di izin kan berolahraga agar tidak bosan. Melarang berolahraga dan me mak sakan terus belajar hanya akan mematikan hati dan mengikis kecerdasan."