Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi masyarakat umum. Vaksin dosis keempat diberikan mulai 24 Januari 2023.
Surat Edaran itu ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr Maxi Rein Rondonuwu pada Jumat (20/1/2023). Dalam edaran tersebut disebutkan pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi booster pertama.