REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan sejumlah rekomendasi menyangkut pemenuhan hak dan perlindungan anak. Rekomendasi itu didasari catatan dan dinamika sepanjang tahun 2022.
Pertama, KPAI merekomendasikan Pemerintah menjadikan perlindungan anak sebagai mainstream pembangunan daerah baik melalui perbaikan kualitas regulasi, kelembagaan, program dan pendanaan untuk peningkatan pengawasan, layanan, dan kualitas anak-anak Indonesia.
Kedua, berbagai Kementerian perlu mendorong pengarusutamaan perlindungan anak di setiap sektor pemerintahan seperti bidang pendidikan, kesehatan, hukum, politik dan keamanan untuk mempercepat peningkatan kualitas perlindungan anak Indonesia.
"Ketiga agar Kemenag, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek), BPIP dan BNPT melakukan penguatan nilai-nilai Pancasila, nasionalisme, toleransi dan pencegahan infiltrasi paham radikalisme bagi usia anak melalui berbagai pendekatan formal dan non formal," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam keterangan yang dikutip pada Ahad (22/1).
Keempat, KPAI merekomendasikan Kementerian Kesehatan RI dan Kemdikbudristek memprioritaskan keselamatan serta kesehatan anak dengan mengoptimalkan layanan kesehatan dasar anak pasca Covid-19 sekaligus merumuskan strategi pencegahan serta penanggulangan angka putus sekolah terutama efek domino dari Covid-19.
Kelima yaitu agar Kemdikbudristek, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kepolisian RI, Badan Siber dan Sandi Negara RI, serta pemerintah daerah mengoptimalkan perlindungan anak berbasis siber dan kejahatan transnasional baik melalui pencegahan maupun penanganan, dan mengoptimalkan edukasi literasi digital.
"Keenam, Kemdikbudristek agar memberikan akses pendidikan yang optimal bagi seluruh anak di Indonesia dengan fasilitas dan layanan prima, sehingga tidak ada lagi anak putus sekolah dengan berbagai alasan dan anak tidak merasa aman di sekolah," ujar Jasra.
Ketujuh, Kementerian Sosial agar meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi sosial anak. Kedelapan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian PPPA agar mengoptimalkan pencegahan pekerjaan terburuk bagi anak.
"Aparat Penegak Hukum, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Hakim Pengadilan perlu meningkatkan kualitas hukum yang perspektif perlindungan anak, baik dalam proses hukum maupun pemenuhan hak restitusi anak korban pidana," ucap Jasra.