Sabtu 28 Jan 2023 15:28 WIB

KPK Pastikan Terus Kejar Empat Buronan yang Belum Tertangkap

Persembunyian para tersangka itu tidak hanya terbatas di wilayah NKRI. 

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap sebanyak 17 buronan tersangka rasuah dari total 21 orang. Lembaga antikorupsi ini pun menegaskan bakal terus mengejar keberadaan empat buronan lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keempat buronan itu, yakni penyuap eks Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku. Dia menjadi buronan sejak tahun 2020. Kemudian, Kirana Kotama yang menjadi buronan sejak 2017; tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tanos; serta tersangka dugaan suap dan gratifikasi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Baca Juga

"KPK tentu terus berupaya untuk mengejar dan menangkap empat DPO lainnya," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/1/2023).

Firli memastikan, bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya, baik di dalam maupun luar negeri untuk mencari keempat buronan tersebut. Sebab, dia menjelaskan, persembunyian para tersangka itu tidak hanya terbatas di wilayah NKRI saja, tapi sangat terbuka kemungkinan mereka mengakses wilayah di luar kewenangan yuridiksi Indonesia.

"Karena korupsi adalah salah satu transnational organized crime. Sehingga dalam beberapa perkara yang ditangani KPK, tidak hanya pelaku, namun juga aset-aset hasil tindak pidana korupsi pun seringkali disembunyikan di luar negeri," ungkap Firli.

Oleh karena itu, KPK meminta dukungan dan peran serta masyarakat untuk menemukan empat buronan tersebut. Bagi warga yang mengetahui keberadaan empat DPO itu dapat menyampaikannya kepada KPK atau penegak hukum terdekat, agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

"Komitmen dan upaya bersama ini menjadi langkah nyata dan andil kita dalam semangat memberantas korupsi. Demi menciptakan masyarakat yang adil, maju, makmur, dan berbudaya antikorupsi," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement