REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Saifuddin Nasution bin Ismail menggelar pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah di kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Haji Anwar Ibrahim sebelumnya.
"Yang terkait perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia, utamanya perlindungan PMI sektor domestik, sesuai dengan memorendum saling pengertian tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik (MSP PMID) di Malaysia," ujar Ida Fauziah, dalam sesi press briefing di Kemnaker, Senin (30/1/2023).
Pertemuan itu juga membahas perkembangan pascapelaksanaan joint working group ke-1 dan 2 dari penerapan MSP PMID, Program Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK). Hal itu bertujuan untuk meregularisasikan pendatang asing tanpa izin (PATI) di Malaysia sebagai pekerja asing yang sah, dan dipekerjakan oleh majikan/pemberi kerja yang layak sesuai persyaratan yang ditentukan oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia.
Menurut Ida, saat ini Pemerintah Malaysia sudah menerbitkan program kebijakan terkait RTK versi terbaru, yaitu RTK 2.0. Dalam implementasinya Pemerintah Indonesia masih memerlukan informasi lebih rinci dan jelas dari Pemerintah Malaysia untuk penerapannya.
"Kita berharap segera diterbitkan SOP yang bisa menjadi rujukan terhadap pelayanan pendatang asing tanpa izin yang sudah lama bekerja di Malaysia agar berjalan dengan lancar," harap Ida Fauziyah
Selain itu, Ida juga menyampaikan perlunya penegakan hukum yang adil kepada PMI dan majikan yang melanggar hukum. Kemudian kedua belah pihak sepakat untuk terus membangun komunikasi yang baik antar dua negara dalam bidang ketenagakerjaan. Sehingga tercipta sebuah relasi yang saling menguntungkan di dua negara.
Dalam kesempatan itu, Saifuddin menyampaikan bahwa Malaysia berkomitmen untuk menegakkan hukum seadil-adilnya bagi para pelaku kejahatan di sektor ketenagakerjaan domestik, baik majikan atau pekerja itu sendiri. Ia juga mengucapkan terima kasih atas komitmen bahwa Indonesia akan terus menjadi rekan strategis yang penting membantu Malaysia.
“Saya ulangi kepada Ibu Menteri bahwa sebagai negara yang mementingkan undang-undang rule of law pendirian Malaysia adalah kita komitmen kita menguruskan hal ini. Berasaskan pada prinsip maqashid syariah, keselamatan hidup, keselamatan harta benda, harga diri, yang tidak bisa dikompromikan,” tegas Saifuddin.
Saifuddin juga menyampaikan bahwa pekerja migran asal Indonesia terbesar nomor dua di negeri Jiran tersebut. Saat ini sebanyak 393.314 orang pekerja migran asal Indonesia dari 1,7 juta pekerja asing yang mencari nafkah di Malaysia. Sehingga angka ini menjadikan Indonesia terbanyak menyumbang pekerja migran setelah Bangladesh.
“Itu menjadikan kedudukan Indonesia sekarang pada kedudukan nomor dua selepas (setelah) Bangladesh," kata Saifuddin.