Ahad 05 Feb 2023 17:22 WIB

Mendes Klaim Revisi UU Desa Untungkan Kades dan Perangkatnya 

Mendes Abdul Halim mengeklaim revisi UU Desa menguntungkan kades dan perangkatnya.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Mendes Abdul Halim mengeklaim revisi UU Desa menguntungkan kades dan perangkatnya.
Foto: Humas Kemendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Mendes Abdul Halim mengeklaim revisi UU Desa menguntungkan kades dan perangkatnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pihaknya tengah membuat draf revisi UU Desa dan kini sudah rampung 60 persen. Dia memastikan, perubahan pasal dalam draf tersebut berpihak kepada kepala desa (Kades) dan perangkat desa. 

"Semua draf yang kita persiapkan itu menguntungkan Kepala Desa dan Perangkat Desa," kata Halim dalam dialog bersama para Perangkat Desa dan Kepala Desa Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (3/2/2023). 

Baca Juga

Dia menjelaskan, salah satu alasan mengapa UU Desa perlu direvisi memang untuk meningkatkan derajat dan penghargaan kades dan perangkat desa sebagai aktor terpenting dalam pembangunan. Sebab, mereka sudah bekerja keras dan totalitas mewujudkan kemandirian desa. 

"Karena memang, target revisi ini adalah untuk menempatkan Kepala Desa dan Perangkat Desa pada maqãmil a'la, maqãman mahmųda, panggonan sing duwur," ujarnya. 

Dalam revisi UU Desa itu, lanjut dia, penambahan masa jabatan kades hanya satu dari beberapa poin penting yang hendak diubah. Karena itu, dia meminta publik tidak hanya terfokus pada persoalan masa jabatan. Poin lain yang patut diperhatikan adalah soal kejelasan status dan pola kerja perangkat desa. 

Kendati begitu, Halim tak menutup kemungkinan bahwa perpanjangan masa jabatan kades, dari emam tahun menjadi sembilan tahun, bisa saja disetujui dalam proses revisi. Jika benar disetujui, Halim meminta masyarakat tetap mengawasi kinerja kades. 

Kades yang kinerjanya buruk bisa dilengserkan di tengah masa jabatan. "Kalau masa jabatan sembilan tahun disetujui, maka harus ditegakkan (ketentuan) Kepala Desa diberhentikan di tengah jalan. Gara-gara kinerja, bukan gara-gara pelanggaran hukum," kata Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. 

Sebelumnya, ratusan kades menggelar demonstrasi menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Para kades itu bergerak diduga karena "digoda oleh partai politik". Godaan itu diduga merupakan upaya partai politik untuk meraup suara masyarakat desa dalam perhelatan Pemilu 2024.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement