Senin 06 Feb 2023 13:13 WIB

Komisi II Setujui Rancangan Penambahan Kursi DPR Jadi 580

Jumlah dapil DPR RI disetujui menjadi 84, bertambah empat dapil.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama pimpinan delapan fraksi memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Komisi II menyetujui rancangan dapil dari KPU.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama pimpinan delapan fraksi memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Komisi II menyetujui rancangan dapil dari KPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPR dan DPRD untuk Pemilu 2024. Secara keseluruhan tidak ada perubahan signifikan dalam desain dapil dan alokasi kursi terbaru ini, kecuali penambahan dapil serta alokasi kursi karena ada empat provinsi baru di Tanah Papua.

Persetujuan PKPU dapil dan alokasi kursi ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI yang turut dihadiri semua lembaga penyelenggara pemilu dan perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1/2023).

Baca Juga

"DPR, KPU, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan KPU tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 beserta lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU," demikian bunyi kesimpulan rapat tersebut, yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Senin (6/2/2023).

Rapat kerja persetujuan dapil ini berlangsung hanya sekitar 17 menit. Doli mengatakan, rapat kali ini berlangsung cepat karena isi PKPU tentang dapil dan alokasi tersebut sudah dibahas dalam rapat konsiyering Komisi II bersama KPU RI beberapa hari yang lalu.