REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPR dan DPRD untuk Pemilu 2024. Secara keseluruhan tidak ada perubahan signifikan dalam desain dapil dan alokasi kursi terbaru ini, kecuali penambahan dapil serta alokasi kursi karena ada empat provinsi baru di Tanah Papua.
Persetujuan PKPU dapil dan alokasi kursi ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI yang turut dihadiri semua lembaga penyelenggara pemilu dan perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1/2023).
"DPR, KPU, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan KPU tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 beserta lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU," demikian bunyi kesimpulan rapat tersebut, yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Senin (6/2/2023).
Rapat kerja persetujuan dapil ini berlangsung hanya sekitar 17 menit. Doli mengatakan, rapat kali ini berlangsung cepat karena isi PKPU tentang dapil dan alokasi tersebut sudah dibahas dalam rapat konsiyering Komisi II bersama KPU RI beberapa hari yang lalu.