Selasa 07 Feb 2023 00:43 WIB

Polisi Tetapkan Perawat Gunting Jari Bayi Jadi Tersangka

Perawat DN diduga tidak berhati-hati saat menggunting perbah dengan gunting medis.

Red: Andri Saubani
Jari bayi (Ilustrasi)
Foto: MANHATTAN. BABYSITES.COM
Jari bayi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan, secara resmi menetapkan oknum perawat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah kota setempat, DN, sebagai tersangka atas kasus dugaan menggunting jari bayi yang sedang dirawat. Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib, kepada wartawan di Palembang, Senin (6/2/2023), mengatakan, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi yang dipertegas oleh kecukupan alat bukti.

DN diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal bersama enam orang saksi lainnya yang terdiri atas keluarga korban, serta dari pihak rumah sakit, Senin siang. Dari situ, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dari tersangka saat hendak memotong perban infus di tangan bayi usia delapan bulan menggunakan gunting medis.

Baca Juga

Namun, lanjutnya, DN diduga kurang berhati-hati saat menggunting perban dengan gunting medis. Sehingga, jari kelingking tangan sebelah kiri bayi perempuan itu ikut tergunting padahal sebelumnya sudah diingatkan orang tua korban.

"Maka atas perbuatannya itu tersangka DN dijerat melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun," kata dia.