Rabu 08 Feb 2023 12:41 WIB

Bripda HS Miliki Hutang Besar dan Terlibat Judi Online

Pelaku nekat melakukan perbuatannya karena ingin menguasai harta milik korban. 

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Dirsidik Densus 88 Antiteror Polri, Brigjen Pol Herry Heryawan (kanan) bersama Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Polri Kombes Pol Aswin Siregar bersiap memberikan keterangan saat konferensi pers.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Dirsidik Densus 88 Antiteror Polri, Brigjen Pol Herry Heryawan (kanan) bersama Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Polri Kombes Pol Aswin Siregar bersiap memberikan keterangan saat konferensi pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyebut, pelaku pembunuhan supir taksi online Bripda HS merupakan anggota Polri yang bermasalah dan kerap melakukan pelanggaran. Tak hanya itu, Bripda HS juga disebut memiliki hutang yang cukup besar. 

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar. “Terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88,” ungkap Aswin dalam keterangannya, Rabu (8/2).

Selain itu, HS disebut telah melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri. Kemudian melakukan penipuan terhadap masyarakat, serta melakukan peminjaman uang kepada temannya. Bahkan Bripda HS juga pernah terlibat judi online. “Tertangkap tangan bermain judi online,” ucap Aswin.

Menurut Aswin, komitmen pimpinan untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka Bripda HS sudah dilakukan sejak awal. Hal ini dibuktikan setalah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 Antiteor Polri langsung membentuk tim umtuk melakukan pengejaran. 

Kemudian terduga pelaku yang saat ini menjadi tersangka itu berhasil ditangkap, lalu diserahkan kepada Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya.

“Pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya,” tutur Aswin. 

Sebelumnya Polda Metro Jaya membeberkan motif anggota Densus 88 Polri berinisial Bripda HS melakukan pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online berinisial Sony Rizal Taihitu (59 tahun) di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Disebutnya, pelaku nekat melakukan perbuatannya karena ingin menguasai harta milik korban. 

“Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi. Namun, proses penyidikan tetap berjalan. Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," terang Trunoyudo.

Namun demikian, Trunoyudo tidak menjelaskan secara rinci masalah ekonomi yang tengah dialami Bripda HS sehingga nekat melakukan perbuatan keji. Ia hanya mengatakan penyidik masih mendalami keterangan dari Bripda HS yang saat ini telah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.

"Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi. Terkait dengan apakah melakukan hal-hal sebelumnya, ini masih didalami," tegas Trunoyudo

Saat ini Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya tersangka Bripda HS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement