REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PP Muhammdiyah dan tujuh organisasi kesehatan di Indonesia menolak dengan tegas Rancangan Undang-undang soal kesehatan.
Namun demikian, dalam Badan Legislasi DPR, telah ada penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan dengan metode omnibus law menyusul inisiatif DPR.
Tujuh organisasi itu terdiri dari PB IDI, PB PDGI, PP Ikatan Bidan Indonesia, DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia, PP Ikatan Apoteker Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia hingga Forum Peduli Kesehatan.
“Kami menolak secara tegas keberadaan RUU tentang Kesehatan,” kata Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, dalam keterangannya, dikutip Rabu (8/2/2023).
Ihwal menetapkan RUU yang ada, pihaknya dengan tujuh organisasi kesehatan mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR agar mengeluarkan Rancangan Undang undang tentang Kesehatan dari Proleknas 2023.
“Melalui pengalaman beraktifitas di bidang kesehatan dan ketersediaan sumberdaya kepakaran yang dimiliki, kami akan melakukan sophistikasi kajian tentang kesehatan yang lebih esensial dan sesuai dengan filosofi awalnya, yaitu pemenuhan hak dasar bidang kesehatan, dan tak terkecuali, sebagai organisasi dakwah, memberikan nuansa humanis-profetis di dalamnya,” ucap dia.
Busyro menambahkan, pihaknya akan terus memantau proses legislasi yang ada ke depannya.
Dia menambahkan, alasan kekecewaan yang ada, karena penggunaan metode Omnibus dalam penyusunan RUU Kesehatan dipergunakan tanpa melibatkan peran aktif seluruh sektor yang terdampak pengaturan.
Baca juga: Ketika Sayyidina Hasan Ditolak Dimakamkan Dekat Sang Kakek Muhammad SAW
Kekecewaan dari tujuh organisasi dan Muhammadiyah karena dikhawatirkan mengulang pola pengaturan dengan metode Omnibus baik dalam bentuk PerPu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja maupun UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“RUU tentang Kesehatan menunjukkan arah pengaturan yang menempatkan pemerintahan sebagai aktor utama dalam pengelolaan bidang kesehatan dengan melakukan pengaturan yang bersifat delegasi blanko. Tidak kurang dari 56 aturan bersifat delegasi blanko dalam RUU Kesehatan yang dilarang penggunannya dalam UU tentang pembentukan UU,” kata dia menambahkan.