REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A, Rizky Suryarandika
Gugatan terkait pemilihan legislatif (pileg) sistem proporsional terbuka lewat uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konsititusi (MK) dicurigai merupakan strategi untuk menggagalkan Pemilu 2024. Kecurigaan itu muncul karena gugatan tersebut juga mempersoalkan pasal yang mengatur metode penentuan pemenang kursi anggota dewan.
"Terus terang saya khawatir proses di MK ini berpeluang untuk ditunggangi, dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang punya agenda menunda atau menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024," ujar anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim dalam sebuah diskusi daring, Kamis (9/2/2023).
Luqman menjelaskan, kekhawatirannya muncul setelah mencermati gugatan tersebut. Ternyata, penggugat juga meminta hakim konstitusi menyatakan Pasal 420 huruf c dan d UU Pemilu merupakan pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional.