Jumat 10 Feb 2023 01:42 WIB

Gugatan Sistem Proporsional Terbuka di MK Dicurigai Sebagai Siasat Menunda Pemilu

Jika MK menerima gugatan, pemilu bisa buntu soal aturan konversi suara menjadi kursi.

Red: Andri Saubani
Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A, Rizky Suryarandika

Gugatan terkait pemilihan legislatif (pileg) sistem proporsional terbuka lewat uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konsititusi (MK) dicurigai merupakan strategi untuk menggagalkan Pemilu 2024. Kecurigaan itu muncul karena gugatan tersebut juga mempersoalkan pasal yang mengatur metode penentuan pemenang kursi anggota dewan.

Baca Juga

"Terus terang saya khawatir proses di MK ini berpeluang untuk ditunggangi, dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang punya agenda menunda atau menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024," ujar anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim dalam sebuah diskusi daring, Kamis (9/2/2023). 

Luqman menjelaskan, kekhawatirannya muncul setelah mencermati gugatan tersebut. Ternyata, penggugat juga meminta hakim konstitusi menyatakan Pasal 420 huruf c dan d UU Pemilu merupakan pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional.