Jumat 10 Feb 2023 13:38 WIB

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Mardani juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 110,6 miliar.

Mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming menjalani sidang putusan secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2023). Mardani Maming divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Foto: Istimewa
Mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming menjalani sidang putusan secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2023). Mardani Maming divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN--Mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Selain sebagai mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming diketahui pernah menjabat diberbagai jabatan penting. Antara lain, Bendahara Umum PBNU, Ketua DPD PDIP Kalsel, hingga Ketua HIPMI. Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro menilai terdakwa Mardani Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi vonis hukuman kepada Mardani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752. Majelis Hakim mengatakan, harta benda milik Mardani dapat disita dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun," tegas Hakim Heru.

Majelis Hakim dalam putusannya turut memertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman untuk Mardani Maming. Hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, hakim menilai Mardani tidak merasa bersalah. Sementara, hal yang meringankan adalah, Mardani belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

Mardani yang mengikuti persidangan secara virtual dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta menyatakan pikir-pikir. Mantan bupati Tanah Bumbu dua periode ini mengaku apa yang dituduhkan kepadanya adalah sebuah fitnah, sehingga dirinya akan terus berjuang mencari keadilan.

Sementara, JPU KPK Budhi Sarumpaet mengapresiasi putusan majelis hakim yang serupa dengan tuntutan tim JPU yang menuntut 10 tahun dan enam bulan penjara. "Kami lapor pimpinan dulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil terdakwa nanti setelah tujuh hari batas pikir-pikir," katanya.

Vonis untuk Mardani Maming ini terkait perkara pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanahbumbu tahun 2011. Mardani didakwa menerima gratifikasi dari mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp 118 miliar.

Dalam kasus IUP ini, Mardani menerbitkan SK Bupati Tanahbumbu Nomor 296 Tahun 2011. Vonis yang diberikan Majelis Hakim, lebih rendah dari tuntutan JPU KPK dengan pidana penjara 10 tahun 6 bulan dan tuntutan membayar denda Rp 700 juta subsider kurungan pidana pengganti 8 bulan.

Dalam tuntutannya, JPU KPK juga menuntut MHM dengan pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 118.754.731.752.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement