REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui akan segera mengusut dugaan rasuah dana otonomi khusus (otsus) yang diduga dilakukan oleh Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Kini, penyidik lembaga antirasuah tersebut terus mengumpulkan bukti.
"Bahan keterangan yang mendukung segera kami kumpulkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).
Ali mengatakan, KPK akan terus melakukan pengembangan kasus selain dugaan suap dan gratifikasi yang kini menjerat Lukas. Dia menegaskan, pihaknya bakal mendalami dugaan penyelewengan dana otsus tersebut.
"Kami pastikan KPK konsen terhadap pendalaman informasi mengenai hal tersebut," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK menyebut, masih fokus mengusut dugaan suap dan gratifikasi Lukas karena adanya keterbatasan waktu penahanan. Namun, lembaga antikorupsi ini mengeklaim sudah memiliki informasi awal mengenai dugaan penyelewengan dana otsus itu.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.
Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.