Kamis 23 Feb 2023 09:57 WIB

Keluarga Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Menolak Jalan Damai

Keluarga pelaku pada Selasa malam meminta maaf atas perbuatan Mario Dandy Satrio.

Rep: Ali Mansur, Iit Septyaningsih/ Red: Andri Saubani
Pelaku kriminal ditangkap. Belakangan ramai isu kasus penganiayaan oleh anak pajabat pajak yang viral di media sosial.  (ilustrasi)
Pelaku kriminal ditangkap. Belakangan ramai isu kasus penganiayaan oleh anak pajabat pajak yang viral di media sosial. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan, yang juga ayah korban penganiayaan bernama David (15 tahun) menerima permintaan maaf dari keluarga tersangka anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio. Namun, keluarga korban memastikan tidak ada perdamaian di kasus tersebut.

"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf," ujar Jonathan saat dihubungi oleh awak media, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga

Namun, Jonathan menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus tersebut terus berlanjut. Mengingat setiap individu memiliki tanggung jawab masing-masing. Untuk kondisi korban, menurut dia, masih belum sadar atas penganiayaan yang dilakukan. Karena itu ia menegaskan tidak ada kata damai dalam kasus tersebut. 

"Dua pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus," ucap Jonathan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio (MDS) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Akibat perbuatannya, tersangka juga terancam hukuman lima tahun penjara.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2023).

Dalam kasus ini, menurut Ade Ary, tersangka disangkakan Pasal 76c junto Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Saat ini tersangka ditahan di sel Mapolres Metro Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan sejak awal ditahan.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," kata Ade Ary. 

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Yaqut Cholil Qoumas (@gusyaqut)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement