Jumat 24 Feb 2023 16:35 WIB

Rafael Alun Trisambodo Mundur Sebagai ASN Ditjen Pajak

Rafael mengaku akan menjalani proses klarifikasi LHKPN.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Agus raharjo
Orang tua tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo.
Foto: Dok.Republika
Orang tua tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo menyatakan mundur dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui surat terbukanya, pada Jumat (24/2/2023). Pernyataannya disampaikan setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot jabatannya di Ditjen Pajak Kemenkeu RI.

Pencopotan ini buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio (20 tahun). "Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," kata Rafael dalam surat terbuka bertanda tangan meterai 10 ribu yang diterima Republika.co.id, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga

Rafael menyatakan siap mengikuti prosedur pengunduran diri yang ada di Ditjen Pajak. Ia juga bakal mengklarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menjadi sorotan publik.

"Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri dan saya akan tetap menjalani proses klarifikasi LHKPN dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," kata dia tertuang dalam surat tersebut.