Jumat 24 Feb 2023 18:33 WIB

Ribuan Burung Dara di Masjidil Haram Ternyata Dilindungi, Ottoman Bahkan Tunjuk Penjaganya

Kesultanan Ottoman mempunyai aturan dalam pemeliharaan dan penjagaan satwa

Rep: Umar Mukhtar / Red: Nashih Nashrullah
 Burung di Masjidil Haram Makkah (ilustrasi). Ottoman memberlakukan aturan dalam perlindungan burung-burung liar di Masjidil Haram Makkah
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Burung di Masjidil Haram Makkah (ilustrasi). Ottoman memberlakukan aturan dalam perlindungan burung-burung liar di Masjidil Haram Makkah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Di berbagai era Kesultanan Ottoman, ada perhatian khusus yang diberikan untuk melindungi satwa liar dan burung. 

Menariknya, dalam dokumen dan arsip dari era Turki Utsmani, ada petugas khusus yang bertugas untuk memberi makan burung di dalam kawasan suaka yang dilindungi selama bertahun-tahun. 

Baca Juga

Pada surat bernomor 11 Maret 1897, disebutkan bahwa Abdullah Effendi ditunjuk untuk bekerja memberi makan burung dara yang berlokasi di Masjidil Haram Makkah, sepeninggal pegawai sebelumnya yang mengemban tugas tersebut, Abd al-Latif Effendi.

Bahkan, jika datang musim dingin dan salju, orang-orang dari semua lapisan masyarakat di era Ottoman melemparkan makanan ke pegunungan dan dataran tinggi, sehingga burung dapat menangkap dan memakannya.  

Dokumen sejarah dari era Turki Utsmani menunjukkan berbagai langkah yang diambil oleh negara untuk mencegah kekerasan dan kerusakan pada hewan dan burung. Juga untuk melindungi satwa liar melalui kerangka hukum. 

Dokumen-dokumen yang disimpan oleh Arsip Negara Turki menunjukkan minat besar yang diberikan Kesultanan Ottoman untuk melindungi hak-hak hewan peliharaan dan satwa liar. 

Kepala Arsip Negara Kepresidenan Republik, Prof Dr Ugur Unal, mengatakan satwa liar yang dilindungi dan hewan peliharaan untuk tunggangan dan tujuan komersial adalah bagian penting dari kehidupan sehari-hari masyarakat di era Ottoman. Perintah dan larangan dalam Islam, adat istiadat dan tradisi sosial, juga melarang tindakan kekejaman terhadap hewan.

"Pemahaman tentang cinta makhluk demi Sang Pencipta adalah model yang berlaku dalam masyarakat Ottoman. Negara Ottoman mengesahkan undang-undang untuk melindungi makhluk hidup lainnya di dalam perbatasan negara dan menetapkan bagaimana mematuhi implementasi dari hukum ini sampai akhir," kata Unal. 

Baca juga: Ketika Sayyidina Hasan Ditolak Dimakamkan Dekat Sang Kakek Muhammad SAW

 

Masyarakat di era Turki Utsmani telah mendorong negara untuk membangun lembaga wakaf yang peduli dengan perlindungan hewan dan penyediaan layanan kesehatan hewan bagi mereka. 

Undang-undang, peraturan, dan amandemen hukum yang disetujui  Kesultanan Utsmani berkontribusi pada otoritas lokal dalam membangun sarang burung di permukaan luar bangunan sipil dan resmi, dan mengembangkan budaya melindungi hewan peliharaan dan satwa liar. 

Ini terbukti dari ribuan dokumen yang menggambarkan pentingnya hewan dalam kehidupan sehari-hari di era Kesultanan Ottoman.

Undang-undang Ottoman juga menghukum siapa pun yang menyakiti hewan liar atau liar, seperti otoritas lokal di kota Skopje (ibukota Makedonia Utara) pada 1905 yang saat itu menghukum seorang pedagang karena secara tidak sengaja menabrak dua anak anjing yang sedang berjalan di pasar dengan kastil di pusat Skopje. 

 

Sumber: turkpress, anadolu 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement