REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, mengajak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berkolaborasi mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan meningkatkan ketahanan iklim. Itu perlu dilakukan karena mengingat Nationally Determined Contribution (NDC), yang merupakan komitmen setiap negara pihak terhadap Persetujuan Paris, mitigasi dan adaptasi mencakup banyak sektor di kementerian atau lembaga dan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) di provinsi.
"Mengingat NDC mitigasi dan adaptasi mencakup banyak sektor di kementerian/lembaga dan lintas OPD di provinsi, saya mengajak Bapak dan Ibu untuk bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi untuk mencapai tujuan nasional kita mengurangi emisi GRK dan meningkatkan ketahanan iklim dalam menyejahterakan kehidupan negara dan masyarakat," ujar Siti saat membuka Rapat Kerja Teknis Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (Rakerteknas PPI) di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Siti mengatakan, sebagai bagian dari pemerintahan yang terletak dekat dengan aksi-aksi mitigasi dan adaptasi, pemerintah daerah sangat berperan dalam pengurangan emisi gas rumah kaca dan peningkatan ketahanan iklim. Oleh karena itu, Siti meminta semua pihak untuk jadikan Rakerteknas PPI dengan tema 'Sinergi dan Kolaborasi Implementasi NDC' itu sebagai titik awal untuk memperkuat aksi-aksi di tingkat tapak.
Di samping itu, dia juga berharap pemerintah daerah berhati-hati agar perdagangan karbon yang dilakukan di daerahnya sesuai dengan peraturan dan mendahulukan upaya pengurangan emisi GRK secara langsung serta tidak menjadi alat 'green washing'. KLHK mendorong agar potensi REDD+ dari seluruh wilayah hutan Indonesia dimaksimalkan untuk sejumlah hal.
"Untuk mendapatkan insentif, memperkuat enabling condition, dan mencegah perpindahan unit karbon ke luar negeri, sehingga target NDC dan Indonesia FOLU Net Sink 2030 dapat tercapai," kata Siti.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 telah menggabungkan seluruh norma-norma tentang adaptasi, mitigasi, dan inventarisasi GRK di tingkat nasional, sektor dan daerah, sehingga peraturan ini menggantikan Perpres Nomor 61 Tahun 2011 tentang RAN GRK dan Perpres Nomor 71 Tahun 2011. Pelaksanaan Perpres tersebut merupakan upaya perlindungan masyarakat Indonesia dari dampak dan akibat perubahan iklim.
"Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2021, pemerintah daerah berperan dengan terlibat dalam upaya pencapaian target NDC melalui penyelenggaraan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dengan menyusun rencana aksi, melaksanakan aksi di daerah, serta melakukan pemantauan dan evaluasi sebagai bagian dari pengurangan emisi GRK pada Sektor dan Sub Sektor," jelas dia.
Rakerteknas PPI dibagi menjadi dua breakout room yang masing-masing membahas mengenai potensi aksi mitigasi dan aksi adaptasi di Provinsi. Hasil dari breakout room tersebut kemudian dilaporkan sebagai bahan diskusi Sinkronisasi Agenda Pengendalian Perubahan Iklim dan Rencana Pembangunan Nasional. Selain itu, KLHK menyediakan coaching clinic untuk Sistem Registri Nasional (SRN), Program Kampung Iklim (Proklim), SIGN SMART, NEK dan Result Based Payment (RBP) secara paralel.