Rabu 01 Mar 2023 21:52 WIB

Tanggapi Ajakan Tak Bayar Pajak, DJP Minta Pisahkan Antara Kasus dan Kewajiban

Membayar pajak adalah suatu keniscayaan dari sistem di suatu negara

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Lida Puspaningtyas
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara (tiga kanan) memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023). Dalam kesempatan tersebut (Wamenkeu) menyampaikan perkembangan tindak lanjut terhadap Sdr.RAT dan Sdr. ED sekaligus sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan pegawai kementerian Keuangan.
Foto: Republika/Prayogi.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara (tiga kanan) memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023). Dalam kesempatan tersebut (Wamenkeu) menyampaikan perkembangan tindak lanjut terhadap Sdr.RAT dan Sdr. ED sekaligus sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan pegawai kementerian Keuangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj mengatakan, akan mengajak warga tak membayar pajak. Jika terbukti pajaknya diselewengkan.

Hal itu buntut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) yaitu Mario Dandy Satrio (MDS). Menanggapi pernyataan Said itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo meminta memisahkan antara kasus dan kewajiban.

Baca Juga

"Seruan atau bahasa agar tidak membayar pajak, kami lihat seperti ini, pisahkan mana kasus mana kewajiban. Ini kasus sementara sistem bayar pajak ke negara, tidak lewat petugas pajak, pajak masuk dari negara lewat retribusi, baru masuk ke negara," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Lebih lanjut, terkait kasus RAT, Suryo mengatakan hal itu sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan, pajak sepenuhnya diperuntukkan bagi masyarakat.