REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku enggan menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024. MK tak berada dalam posisi untuk mengomentari putusan tersebut.
MK menghargai putusan yang dikeluarkan oleh PN Jakpus. MK memilih tak mengambil sikap apapun atas putusan yang dikeluarkan lembaga hukum lain.
"Kami menahan diri dan menghindari untuk mengomentari produk lembaga lain," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono kepada Republika.co.id, Jumat (3/3/2023).
Sebelumnya, PN Jakpus memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pada Kamis (2/3/2023). Lewat putusan itu, Majelis Hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan yang dikutip Republika.co.id, Kamis (2/3/2023).
Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu menjadikan KPU sebagai tergugat. Gugatan ini diajukan sejak 8 Desember 2022 oleh PRIMA. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi KPU yang menganggap gugatan PRIMA kabur atau tidak jelas.
"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan. Putusan ini diketok oleh Hakim Ketua Majelis Tengku Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban.