REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Nindyo Pramono menilai, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebelum dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya telah menghasilkan beberapa pencapaian.
Dia menyebut, UU Cipta Kerja mampu meningkatkan investasi dan perluasan lapangan kerja terutama dalam masa pandemi Covid-19. Data menunjukkan bahwa investor baik asing maupun domestik, telah merespon positif upaya reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja.
"Berdasarkan laporan analisis World Bank pada publikasi Indonesia Economic Prospect Desember 2022, UU Cipta Kerja berdampak positif terhadap peningkatan PMA (penanaman modal asing) di Indonesia. Total realisasi PMA meningkat rata-rata 29,4 persen pada lima triwulan setelah UU Cipta Kerja diterbitkan," ujar Nindyo dalam webinar bertajuk 'Perppu Cipta Kerja dan Daya Tahan Perekonomian' secara daring di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Nindyo menerangkan, reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja juga mampu menurunkan hambatan perdagangan dan investasi di Indonesia. The Organization for Economic Cooperation and Development dalam publikasi yang dirilis pada 12 Desember 2022, menyatakan, berdasarkan hasil identifikasi awal, implementasi UU Cipta Kerja dapat mengurangi hambatan untuk foreign direct investment (FDI) lebih dari sepertiga.
"UU ini juga berhasil mengurangi hambatan perdagangan dan investasi hampir 10 persen pada tahun 2021, berdasarkan data tersebut," ujar Nindyo.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor menyatakan, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja maka UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.
Hal itu sepanjang tak bertentangan dengan keluarnya perppu yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir 2022 tersebut. "Dan semua peraturan pelaksanaan dari UU yang telah diubah oleh Perppu Cipta Kerja dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tak bertentangan dengan Perppu," ujar Afriansyah.
Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menyatakan, UU Cipta Kerja memberikan kesempatan lebih banyak lagi koperasi sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Saat ini, mendirikan koperasi yang berbadan hukum semakin mudah. "Sebab, persyaratan pendirian koperasi yang terjadi selama ini memungkinkan terjadinya kegiatan koperasi yang pro pengurus," ujarnya.