Sabtu 04 Mar 2023 22:38 WIB

Putuskan Tunda Pemilu, Pengamat: Hakim PN Jakpus Terlalu Berani

Penundaan Pemilu 2024 merupakan tindak keliru karena melawan undang-undang.

Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi Pemilu. Pengamat politik sekaligus pendiri lembaga survei Kedai Kopi Hendri Satrio menyatakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutus penundaan Pemilu 2024 bersikap terlalu berani dan menempatkan pemerintah sebagai tertuduh.
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Pemilu. Pengamat politik sekaligus pendiri lembaga survei Kedai Kopi Hendri Satrio menyatakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutus penundaan Pemilu 2024 bersikap terlalu berani dan menempatkan pemerintah sebagai tertuduh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik sekaligus pendiri lembaga survei Kedai Kopi Hendri Satrio menyatakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutus penundaan Pemilu 2024 bersikap terlalu berani dan menempatkan pemerintah sebagai tertuduh.

"Kalau lihat hakimnya, hakimnya pemberani sekali karena akhirnya menempatkan pemerintah sebagai tertuduh atas keputusan PN Jakarta Pusat," kata Hendri Satrio dalam diskusi "Jalan Terjal Pemilu 2024" di Jakarta, Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga

Namun demikian, Hendri mengapresiasi sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang langsung memberikan reaksi terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut. "Kalau banyak yang memuji Prof. Mahfud, saya juga memujinya karena langsung bereaksi dan memberikan pernyataan ini tuh tidak tepat, tidak benar," ujar Hendri.

Penundaan Pemilu 2024, menurut Hendri, merupakan tindak yang tidak benar karena melawan undang-undang (UU).