Selasa 07 Mar 2023 11:25 WIB

Hanya Karena Tolak Gabung Grup Whatsapp, Anak 14 Tahun Ini Dianiaya

Anak usia 14 tahun dianiaya karena menolak ajakan pelaku untuk masuk grup Whatsapp.

Penganiayaan (Ilustrasi). Anak usia 14 tahun dianiaya karena menolak ajakan pelaku untuk masuk grup Whatsapp.
Penganiayaan (Ilustrasi). Anak usia 14 tahun dianiaya karena menolak ajakan pelaku untuk masuk grup Whatsapp.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan penganiayaan terhadap anak laki-laki berusia 14 tahun di Pasuruan, Jawa Timur, dipicu penolakan korban terhadap ajakan pelaku untuk bergabung ke grup WhatsApp.

"Kasus tersebut terjadi karena dipicu oleh ajakan salah satu pelaku untuk masuk dalam grup WhatsApp, namun ditolak oleh korban," kata Nahar.

Baca Juga

Selanjutnya, pada satu hari ketika korban pulang sekolah, korban dijemput oleh dua orang pelaku. Kemudian korban dianiaya di pinggir jalan.

"Empat orang diduga menganiaya korban secara bergantian di jalanan, bahkan aksi penganiayaan itu divideokan," tutur dia.

Dia menegaskan KemenPPPA akan terus memantau penanganan hukum kasus penganiayaan ini.Sejauh ini, Polres Pasuruan telah menahan keempat pelaku.

Sebanyak tiga pelaku masih berusia 15-16 tahun yang berstatus pelajar merupakan anak yang berkonflik dengan hukum (AKH), sedangkansatu pelaku lainnya berusia 20 tahun.

Nahar menuturkan apabila para pelaku terbukti memenuhi unsur pidana pada Pasal 76C, mereka dapat diancam pasal 80 ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Ancaman pidana terhadap tiga pelaku berusia anak, penanganan kasusnya akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Nahar berharap, penegakan hukum secara tegas terhadap kasus ini dapat mencegah dan menurunkan terjadinya kekerasan terhadap anak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement