REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Wayan Sudirta, menilai penghargaan Best Institutional Leaders dalam Obsession Awards 2023 layak diterima Jaksa Agung ST Burhanudin. Kepemimpinan ST Burhanudin membawa Kejaksaan Agung (Kejakgung) sebagai lembaga penegak hukum yang baik, humanis, dan modern.
“Saya menyampaikan selamat dan penghargaan kepada saudara Jaksa Agung yang telah dinilai mampu meningkatkan kredibilitas lembaga dan tingkat kepercayaan masyarakat,’’ kata Sudirta, Jumat (10/3/2023).
Kinerja positif Kejaksaan, menurut Sudirta, terlihat juga dari penyerapan anggaran yang optimal (96,36 persen) dan akuntabilitas keuangan Kejaksaan yang terus menerus mencapai predikat WTP. Selain itu, hal yang juga penting adalah kemampuan realisasi PNBP yang melampaui target, mencapai Rp 2,7 triliun dari target Rp 662 miliar.
"Kejaksaan di tahun 2022 telah membantu penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 6 Triliun, pemulihan kerugian negara Rp 3 Triliun. Ini capaian yang terkait dengan asset recovery yang sangat penting dalam penegakan hukum,’’ kata Sudirta.
Terobosan responsif dan sensitivitas Kejaksaan pada tahun 2022, menurut Sudirta, cukup tinggi. ‘’Kejaksaan secara responsif membentuk satgas Mafia Tanah, yang mencapai 41 laporan atau aduan masyarakat yang terverifikasi. Selain itu, Kejaksaan juga telah membentuk Satgas Pengamanan Investasi, yang berupaya untuk membantuk percepatan pembangunan ekonomi.
Dijelaskannya, sejumlah kasus yang mendapat sorotan dan perhatian masyarakat, terlihat responsivitas Kejaksaan yang tinggi, seperti dalam penanganan mafia tanah, mafia minyak goreng, mafia bahan pokok, dan beberapa kasus yang menyangkut perekonomian dan keuangan masyarakat, seperti kasus Jiwasraya dan investasi bodong. Kejaksaan juga melakukan penanganan dari sisi tindak pidana khusus, atau persoalan korupsinya.
Sudirta juga memberi apresiasi atas inisiatif Kejaksaan dalam mendorong penerapan Keadilan Restoratif dengan membentuk peraturan teknis dan rumah keadilan restoratif yang telah ada di beberapa daerah. “Kami mencatat telah ada 621 Rumah Restorative Justice,” ujar Sudirta.
Selain itu, lanjutnya, Kejaksaan juga mendorong pembentukan 119 Balai Rehabilitasi untuk mendukung penanganan rehabilitatif bagi pecandu atau pengguna Narkotika sehingga tidak memperburuk kondisi overpopulasi di Lembaga Pemasyarakatan.
Namun, Sudirta juga memberi evaluasi terkait dengan sejumlah hal. Di antaranya mengenai penanganan perkara, terutama korupsi dan HAM yang dinilai masyarakat menemui tren penurunan atau sering dikeluhkan oleh masyarakat. "Terkait dengan penanganan kasus korupsi, Kejaksaan memang berfokus kepada pemulihan dan penyelamatan kerugian negara, sehingga kuantitas boleh menurun namun kualitas meningkat,” kata Sudirta.
Mengingat fenomena dan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya, terutama bersama dengan TPPU, diduga masih tinggi, seperti terekspos dari kasus pejabat Kantor Pajak yang lagi viral, Sudirta melihat perlunya Kejaksaan bekerja sama dengan KPK, Polri, dan seluruh Kementerian/Lembaga untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
Ia mencontohkan terkait dugaan TPPU dan pelanggaran hukum oleh oknum-oknum di Kementerian Keuangan yang saat ini menyita perhatian masyarakat. Peran Jaksa dalam hal ini akan sangat membantu dalam menimbulkan efek jera sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.
Sudirta juga berpendapat Kejaksaan perlu mengoptimalkan kembali penanganan perkara korupsi, seperti kelanjutan dari pelaku korupsi di kasus lahan PT Duta Palma, korupsi oleh kepala daerah atau pemda maupun pemerintah desa, kasus BTS, dan kasus lainnya. “Terutama yang terkait dengan pendapatan dan penerimaan negara. Hal ini juga dapat mendorong peningkatan Indeks Persepsi Korupsi Nasional,” kata Sudirta.