Selasa 14 Mar 2023 17:39 WIB

OJK Temukan 460 Iklan Jasa Keuangan Langgar Aturan

Pelanggaran yaitu tidak mencantumkan frasa syarat dan ketentuan yang berlaku

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan keterngan pers dalam Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Jakarta, Selasa (14/3/2023). Dalam  sosialisasi ini OJK meminta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk terus memperkuat upaya pelindungan konsumen secara menyeluruh dalam setiap produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan ke masyarakat.
Foto: Republika/Prayogi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan keterngan pers dalam Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Jakarta, Selasa (14/3/2023). Dalam sosialisasi ini OJK meminta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk terus memperkuat upaya pelindungan konsumen secara menyeluruh dalam setiap produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan ke masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan atau market conduct. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari hasil pengawasan market conduct, masih ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan seperti dalam iklan pelaku usaha jasa keuangan.

"Dalam pelaksanaan pemantauan terhadap 21.373 iklan pada 2022 yang dilakukan melalui Sistem Pemantauan Iklan Jasa Keuangan (SPIKE), terdapat 460 iklan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat," kata Friderica saat ditemui dalam acara Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam pemantauan iklan tersebut antara lain tidak mencantumkan frasa syarat dan ketentuan yang berlaku. Selain itu juga tidak mencantumkan frasa kuota terbatas, persediaan hadiah terbatas atau kalimat lain yang bermakna sama tanpa informasi kuota atau hadiah yang disediakan, serta tidak mencantumkan informasi yang dapat membatalkan janji manfaat pada iklan.

Friderica memastikan OJK juga telah menjalankan Operasi Intelijen Pasar yang dilakukan secara incognito sesuai dengan tema yang ditetapkan. "Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh informasi terkait isu perlindungan konsumen yang terjadi secara riil di lapangan," ucap Friderica.

Pada 2022, operasi intelijen pasar dilaksanakan terhadap praktik keagenan PAYDI meliputi pendaftaran, pelaksanaan pelatihan, ujian sertifikasi keagenan, penjualan, hingga penerimaan fee oleh agen. Hasil dari kegiatan tersebut adalah masih ditemukan ketidaksesuaian dalam mekanisme keagenan PAYDI oleh Perusahaan Asuransi Jiwa.

"Kami berharap dengan kegiatan sosialisasi ini, pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat serta pemahaman terhadap fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam melaksanakan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan semakin meningkat," jelas Friderica.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement