Rabu 15 Mar 2023 15:39 WIB

Saldi Isra Terpilih Jadi Wakil Ketua MK Periode 2023-2028

Pemilihan suara wakil ketua MK hanya berlangsung satu kali putaran.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2023-2028. Hal itu diputuskan dalam rapat pleno di gedung MK, Rabu (15/3/2023).

"Kita telah memilih wakil ketua masa jabatan 2023-2028 Yang Mulia Hakim Konstitusi Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua MK 2023-2028," kata Ketua MK Anwar Usman dalam rapat pleno, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga

Pemilihan suara wakil ketua MK hanya berlangsung satu kali putaran. Pemilihannya berdasarkan pemilihan surat suara oleh sembilan hakim ynag hadir dalam rapat tersebut. Yakni Anwar Usman sebagai Ketua MK, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan M. P. Sitompul, dan Saldi Isra. Lalu Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Dalam perhitungan surat suara untuk wakil ketua MK, Saldi Isra memperoleh lima suara, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh sebanyak tiga suara, sementara satu suara abstain alias tidak memilih siapapun.

Pemilihan ketua dan wakil ketua MK diselenggarakan sejak pukul 11.00 WIB, mulanya secara musyawarah dalam rapat pleno hakim yang bersifat tertutup. Proses pemilihan secara musyawarah berlangsung selama lebih dari tiga jam, namun, tidak satu suara sehingga dilanjutkan sistem pemungutan suara atau voting dalam rapat pleno terbuka untuk umum.

Rapat pleno terbuka terpantau dimulai sejak pukul 14.14 WIB. Kesembilan hakim hadir dalam rapat tersebut. Seluruh hakim konstitusi memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih, baik sebagai ketua maupun wakil ketua MK.

Pemungutan suara dimulai sekira pukul 14.48 WIB. Setiap hakim konstitusi mendapatkan dua surat suara untuk memilih ketua dan wakil ketua, lalu melakukan pemilihan di bilik suara yang disediakan.

Penghitungan surat suara putarab pertama kemudian dilakukan. Untuk surat suara ketua MK, Hasilnya, nama Arief Hidayat dan Anwar Usman seimbang dengan masing-masing empat suara, sementara satu suara dianggap tidak sah karena memilih kedua calon.

Sementara itu, perhitungan surat suara untuk wakil ketua MK sudah langsung diputuskan, yakni terpilihlah Saldi Isra.  Pemungutan surat suara putaran kedua dilakukan untuk memilih ketua MK.

Namun di putraan kedua, masih seimbang antara Arief Hidayat dan Anwar Usman, sehingga dilakukan pemungutan suara putaran ketiga. Hingga pukul 15.30 WIB pemungutan suara masih berlangsung. Belum ada keputusan siapa yang menjadi orang nomor satu di MK periode 2023-2028. Eva Rianti

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement