Ahad 19 Mar 2023 17:30 WIB

Selain Minta Tambah Dana Desa, Apdesi Tuntut Pilkades 2023 tak Ditunda

Apdesi mengusulkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa Nasional.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua DPP Apdesi Surta Wijaya membuka acara peringatan 9 Tahun UU Desa di Parkir Timur Senayan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Ahad (19/3/2023). Foto: Febryan A
Foto: Republika/Febryan A
Ketua DPP Apdesi Surta Wijaya membuka acara peringatan 9 Tahun UU Desa di Parkir Timur Senayan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Ahad (19/3/2023). Foto: Febryan A

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) tidak hanya meminta 10 persen APBN dialokasikan untuk dana desa. Mereka juga menuntut agar pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2023 tidak ditunda atau dimoratorium.

Ketua Umum DPP Apdesi Surtawijaya mengatakan, ada sekitar tujuh ribu kepala desa yang habis masa jabatannya tahun ini. Ia menilai harus ada pilakdes untuk menentukan sosok pemimpin desa selanjutnya di ribuan desa itu.

Baca Juga

"Harapan saya kepada Bapak Presiden, pilkades harus dijalankan oleh bupati. Dilaksanakan sebelum Pemilihan Presiden 2024," ujar Surta dalam acara Peringatan 9 Tahun UU Desa di Istora Senayan Jakarta, Ahad (19/3/2023).

"Tidak boleh ada penundaan Pilakdes 2023. Pilkades harus dilakukan," kata Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Apdesi Muhammad Asri Anas dalam kesempatan sama.

Selain soal pilakdes, Apdesi juga meminta pemerintah menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa Nasional. Tuntutan utama mereka adalah menaikkan alokasi Dana Desa menjadi 10 persen dari APBN.

Surta mengatakan, peningkatan alokasi Dana Desa diperlukan karena saat ini desa masih dimarginalkan. Pembangunan masih dipusatkan di kota-kota. Dia berharap agar pembangunan ke depan difokuskan di desa-desa agar masyarakat bisa bekerja di desa, tak harus pindah ke kota.

"Semua itu jawabannya adalah (peningkatan) dana desa. Jadi merupakan harga mati ke depan dana desa 10 persen dari APBN," kata Surta di hadapan ribuan perangkat desa maupun kepala desa yang hadir. Untuk diketahui, saat ini setiap desa menerima dana desa sekitar Rp 1 miliar per tahun.

Asri Anas pada awal Januari 2023 lalu mengatakan, pagu Dana Desa tahun 2021 besarannya Rp 72 triliun atau 2,3 persen dari total APBN ketika itu. Jika pagu Dana Desa dinaikkan menjadi 10 persen, dia memperkirakan setiap desa bakal menerima kucuran dana sekitar Rp 10 miliar per tahun.

Acara Peringatan 9 Tahun Undang-Undang Desa bertajuk 'Membangun Indonesia dari Desa' ini digelar oleh Apdesi bersama DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas). Mereka memperingati UU Desa yang disahkan menjadi undang-undang pada 15 Januari 2014 lalu.

Sejumlah pejabat tinggi negara hadir dan berbicara dalam acara ini. Mereka adalah Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri; Ketua MPR RI Bambang Soesatyo; serta Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sekaligus Ketua Dewan Penasihat DPP Apdesi Luhut Binsar Panjaitan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement