REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengembalian uang setengah miliar terkait dengan peran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo belum kuat untuk menjadikan menteri dari Partai Nasdem tersebut sebagai tersangka. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, tim penyidikannya saat ini sedang memperkuat bukti-bukti lain untuk peningkatan status hukum Sekjen Partai Nasdem tersebut.
Febrie menerangkan, bukti-bukti lain yang sedang diperkuat oleh tim penyidikannya terutama menyangkut soal perbuatan. Febrie mengatakan, tim penyidikannya belum bisa meningkatkan status hukum Johnny sebagai saksi menjadi tersangka hanya karena pengembalian uang yang terkait dengan perannya sebagai menteri tersebut.
“Tentunya kan kalau seseorang akan tersangka, ini alat buktinya pasti yang menunjukkan kepada perbuatannya. Nah ini yang sedang dilengkapi oleh penyidik,” begitu kata Febrie di Kejakgung, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Saat ini, status hukum Johnny dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo masih sebatas saksi. Kata Febrie, tim penyidikannya sudah memastikan Johnny, selaku menteri adalah kuasa pengguna anggaran (KPA) terkait proyek nasional Rp 10 triliun itu.