Rabu 22 Mar 2023 16:47 WIB

Pakaian Bekas Impor Tercatat Resmi di BPS, Mengapa?

Pakaian bekas impor yang terdata BPS umumnya dibawa individu dan bukan badan usaha.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas dari Kementerian Perdagangan menunjukkan barang bukti pakaian bekas impor sebelum dimusnahkan di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). Kementerian Perdagangan (Kemendag) wilayah Jawa Timur berhasil menyita pakaian bekas impor sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.
Foto: Antara/Umarul Faruq
Petugas dari Kementerian Perdagangan menunjukkan barang bukti pakaian bekas impor sebelum dimusnahkan di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). Kementerian Perdagangan (Kemendag) wilayah Jawa Timur berhasil menyita pakaian bekas impor sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski bisnis pakaian bekas impor dinyatakan ilegal oleh pemerintah, nyatanya Badan Pusat Statistik (BPS) selalu mencatat secara resmi pemasukan pakaian bekas impor.

Kepala BPS, Margo Yuwono, mengatakan, data yang tercatat di BPS berdasarkan laporan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan yang bertugas di tiap-tiap pintu masuk Indonesia.

Baca Juga

"Data ini kami peroleh dari Bea Cukai dan itu nilainya sangat kecil," kata Margo kepada Republika.co.id, Rabu (22/3/2023).

Dalam proses pendataan, BPS mencatatnya dengan kode harmonized system (HS) 63090000 untuk pakaian bekas dan barang bekas lainnya. Margo menjelaskan barang yang termasuk dalam kode HS tersebut dapat berupa barang milik individu atau personal seperti baju, sepatu, hingga buku milik warga negara Indonesia (WNI) yang akan pulang atau warga negara asing (WNA) yang akan tinggal di Indonesia.

Dengan kata lain, pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia dan terdata oleh BPS yakni barang yang dibawa oleh individu, bukan oleh entitas usaha.

Mengutip data BPS, sepanjang 2022 total volume impor pakaian bekas impor dan barang bekas lainnya sebanyak 272,14 ribu dolar AS dengan volume 26,2 ton. Importasi itu naik signifikan dari tahun 2021 yang senilai 44,1 ribu dolar AS dengan volume 7,9 ton.

Adapun, khusus untuk periode Januari 2023, BPS mencatat nilai impornya baru mencapai 1.965 dolar AS dengan jumlah 147 kilogram.

"Ini tidak termasuk barang ilegal, data ekspor impor BPS berasal dari Bea Cukai, yang tidak tercatat di Bea Cukai kami tidak memiliki datanya," kata dia.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dalam kesempatan berbeda, menegaskan pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pemerintah dalam beberapa waktu terakhir kian masif melakukan pemusnahan pakaian bekas impor karena dinilai banyak memberikan kerugian. Baik terhadap pelaku UMKM lokal serta dampak lingkungan karena akan berujung menjadi sampah yang ditanggung Indonesia.

Tercatat pada pekan lalu Kemendag telah melakukan pemusnahan massal terhadap pakaian bekas impor di Karawang dan Sidoarjo dengan total volume 1.554 bal dengan perkiraan nilai total Rp 20 miliar.

Plt Direktur Jenderal Perlindungan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan, pakaian bekas yang masuk ke Indonesia dan tercatat di BPS memang legal. Ia mencontohkan yang dicatat Bea Cukai itu salah satunya seperti pakaian yang dibawa para diplomat asing.

"Misalnya terkait pakaian diplomatik, di Indonesia ada 104 kedutaan, ada sekian konsulat jenderal, perwakilan negara asing. Tentu dia masuk membawa pakaian bekas dan harus dicatat," kata Moga.

Begitu pula, dengan para diplomat atau perwakilan Indonesia di luar negeri yang pulang ke Indonesia. Pakaian yang mereka bawa tentunya dicatat pihak Bea Cukai.

Moga menambahkan, mereka yang semuanya masuk ke Indonesia juga wajib mengisi packing list. Dalam packing list tersebut, harus ditulis uraian barang yang dibawa, berapa jumlahnya, serta nilainya. "(Contoh) itu berdasarkan informasi dari teman-teman Bea Cukai," kata Moga.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement