Jumat 24 Mar 2023 11:36 WIB

Bongkar Skandal Rp 349 Triliun, PPATK tak Khawatir Dilaporkan

PPATK tak khawatir dilaporkan ke Bareskrim Polri karena bongkar skandal Rp349 triliun

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. PPATK tak khawatir dilaporkan ke Bareskrim Polri karena bongkar skandal Rp349 triliun.
Foto: Republika/Febryanto Adi Saputro
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. PPATK tak khawatir dilaporkan ke Bareskrim Polri karena bongkar skandal Rp349 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak mempermasalahkan rencana Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri. Hal ini menyusul PPATK melanggar dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

PPATK menjamin segala tindakannya sudah dipertimbangkan matang agar tak melanggar hukum. Ini termasuk pengungkapan dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun yang menyita perhatian masyarakat. 

Baca Juga

"Semua dilakukan sesuai koridor hukum yang menjadi dasar pijakan kami selama ini," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Republika, Jumat (24/3/2023). 

Ivan menegaskan kabar pelaporan itu tak mempengaruhi kinerja PPATK. Ia meyakini PPATK tetap dapat bekerja sesuai prosedur yang berlaku untuk mengungkap dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun. 

"Kami tetap menjaga akuntabilitas, integritas dan independensi dalam menjalankan tugas, fungsi serta kewenangan kami. Termasuk pada kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, " ujar Ivan. 

Selain itu, Ivan malah mendukung pelaporan MAKI sebagai bentuk partisipasi masyarakat. Menurutnya, partisipasi masyarakat justru semakin menguatkan kerja PPATK dalam memberantas TPPU. 

"Terima kasih setulus-tulusnya kepada segenap lapisan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan atas perhatiannya kepada kami. Tentunya kami membutuhkan partisipasi tersebut untuk menjadi semakin kuat dlm upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU-TPPT-PPSPM di Indonesia," ucap Ivan. 

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin berencana melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri. Boyamin menyebut langkah hukum ini dilakukan sebagai respon atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan oleh PPATK di Rapat Komisi III DPR RI Selasa (21/3) lalu.

"Ini adalah sebagai bentuk ikhtiar MAKI dalam membela PPATK bahwa apa yang dilakukan benar dan kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR maka saya coba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan PPATK kepada kepolisian," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (23/3/2023).

Dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait TPPU.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement