REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas mengecam tempat prostitusi di Situbondo yang tidak menghormati Ramadhan, lantaran tetap buka di saat umat Muslim tengah berpuasa.
Buya Anwar menekankan, bahwa pelacuran merupakan perbuatan yang hina dan jelas sangat merendahkan harkat dan martabat pelakunya. Karenanya Wakil Ketua Umum MUI ini juga meminta pemerintah segera menindak tegas.
“Pemerintah tidak boleh berdiam diri, pemerintah harus secara aktif dan dengan secepatnya mengeluarkan mereka-mereka yang terlibat dalam praktik prostitusi tersebut dan memberi mereka pekerjaan yang layak,” ujar Buya Anwar.
Hal itu tidak boleh tidak, ujar Buya, ini harus menjadi perhatian serius dari pemerintah karena hal demikian merupakan amanat dari konstitusi.
Tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Dan kita tahu serta faham bahwa pekerjaan sebagai pelacur tersebut jelas merupakan sebuah pekerjaan dan penghidupan yang hina serta tidak layak bagi kemanusiaan. Oleh karena itu merupakan kewajibanlah bagi pemerintah untuk menutup tempat prostitusi tersebut tidak hanya selama bulan puasa saja tapi adalah untuk selamanya,” kata dia.
Untuk itu agar mereka bisa hidup layak dan sejahtera maka sesuai dengan amanat konstitusi maka wajiblah hukumnya bagi pemerintah untuk memberi dan menyediakan bagi mereka pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan.
“Jika pemerintah tidak melakukannya maka berarti pemerintah telah melecehkan konstitusi. Dan itu jelas tidak baik bagi kehidupan bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai ini,” kata Buya.