Senin 27 Mar 2023 23:14 WIB

AKBP Doddy Dituntut 20 Tahun Penjara, Pengacara Nilai Jaksa tak Adil

AKBP adalah bawahan mantan kapolda Sumbar, Irjen Polisi Teddy Minahasa.

Rep: Ali Yusuf / Red: Andri Saubani
AKB Doddy Prawiranagara mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Doddy dituntut 20 tahun penjara dalam perkara peredaran narkoba yang juga melibatkan mantan kapolda Sumatera Barat, Irjen Polisi Teddy Minahasa. (ilustrasi)
Foto: Republika/Ali Yusuf
AKB Doddy Prawiranagara mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Doddy dituntut 20 tahun penjara dalam perkara peredaran narkoba yang juga melibatkan mantan kapolda Sumatera Barat, Irjen Polisi Teddy Minahasa. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak menunjukkan keadilan dalam memberikan tuntutannya kepada para terdakwa kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu di Polres Bukittinggi, Padang Sumatera Barat. Dalam perkara ini JPU pada Senin (20/3/2023), menuntut AKBP Doddy Prawiranagara 20 tahun penjara, Linda Pudjiastuti 18 tahun penjara dan Kasranto 17 tahun penjara dengan masing-masing denda Rp 2 miliar.

"JPU dalam tuntutannya tidak menunjukkan ataupun mencerminkan keadilan," kata kuasa hukum para terdakwa, Adriel Purba setelah mendengarkan tuntutan ketiga kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Baca Juga

Adriel mengatakan, bahwa terdakwa Doddy Prawiranagara, Linda Pudjiastuti dan Kasranto telah memberikan keterangan sebenarnya dalam perkara ini. Namun kejujuran mereka tidak menjadi pertimbangan JPU untuk memberikan tuntutan ringan kepada mereka.

"Yang mana kita tahu Pak Doddy, Ibu Linda mengungkap dengan sangat amat Jujur dari konsisten dari penyelidikan dan sampai dengan pemeriksaan terdakwa kemarin semua mengaku bersalah," katanya.

Adriel menginginkan, seharusnya dalam pertimbangannya JPU tidak hanya menyampaikan bahwa para terdakwa telah mengaku bersalah. Tetapi kejujuran dan kemudahan dalam memberikan keterangan tidak disampaikan dalam hal meringankan.

"Saya kecewa pada JPU di tuntutannya yaitu pertimbangan, termasuk juga seperti yang meringankan hanya mengaku bersalah. Di situ tidak dijelaskan mengenai kejujuran, dan kooperatif," katanya

Dia memastikan bahwa kejujuran Doddy, Linda, dan Kasranto telah diakui oleh penyidik yang melakukan penangkapan. Dalam pemeriksaan di persidangan, penyidik yang melakukan penangkapan mengakui kejujuran mereka.

"Di mana saksi penangkap juga mengatakan dari awal dia bilang bahwa mereka kooperatif langsung menunjukkan barangnya di mana pada saat ditangkap," katanya.

Misalnya, Doddy pada saat dijemput di rumahnya langsung menunjukkan dan memberikan handphone secara cuma-cuma kepada penyidik. Di mana handphone milik Doddy merekam perintah Jenderal Teddy Minahasa memisahkan sabu sebanyak 5 kg untuk dijual.

"Nah di situ juga tidak disebutkan bahwa Pak Doddy kooperatif. Jadi menurut kami fakta-fakta persidangan tidak terlalu ditunjukkan JPU," katanya.

Meski demikian kata dia, tuntutan JPU ini bukan proses akhir dalam persidangan, masih ada pertimbangan dari majelis hakim yang bisa diharapkan. Seperti halnya dalam kasus Richard Eliezer JPU menuntut 12 tahun penjara tapi hakim menjatuhkan hakuman 1,5 tahun penjara.

"Kami memohon bahwa fakta-fakta persidangan yang sudah diungkap oleh Pak Doddy, Ibu Linda, untuk dipertimbangkan menjadi justice collabolator," katanya.

 

photo
Lingkaran Narkoba Teddy Minahasa - (Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement