Selasa 28 Mar 2023 08:58 WIB

Pemkab Tangerang Kurangi Jam Belajar SD dan SMP Selama Ramadhan

Waktu belajar siswa selama Ramadhan dikurangi 10 menit setiap mata pelajaran.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Erik Purnama Putra
Kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan bagi siswa SD dikurangi 10 menit setiap mata pelajaran (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan bagi siswa SD dikurangi 10 menit setiap mata pelajaran (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengurangi jam belajar di jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Tangerang, selama Ramadan 1444 Hijriyah. Kebijakan tersebut diatur Surat Edaran (SE) Nomor 800/930-Disdik Tangerang tentang Belajar Mengajar Selama Ramadan tertanggal 21 Maret 2023.

Aturan tersebut merujuk beberapa poin mengenai pedoman pelaksanaan belajar mengajar di lingkup pendidikan. Di antaranya, pengurangan waktu belajar siswa selama Ramadhan selama 10 menit setiap mata pelajaran dari jadwal hari biasa.

"Melalui Surat edaran dari Disdik Kabupaten Tangerang, kami menetapkan jam kegiatan belajar mengajar (KBM) selama bulan suci Ramadhan itu dikurangi paling banyak 10 menit," kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang, Fahrudin di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin (27/3/2023).

Dia mengatakan, pengurangan jam belajar tersebut dikompensasikan dengan kegiatan kerohanian yang dilakukan secara intensif di lingkup sekolah. Hal itu berlaku untuk seluruh peserta didik di sekolah negeri dan swasta, termasuk bagi peserta didik non-Muslim.

"Satuan pendidikan agar menyusun program kegiatan bagi peserta didik agama Islam dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Allah Subhanahu Wa Ta'ala, seperti tadarus, sholat berjamaah, pesantren kilat. Bagi peserta didik selain beragama Islam agar dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi satuan pendidikan," ujar Fahrudin.

Disdik pun menginstruksikan kepada satuan pendidikan untuk menciptakan suasana khidmat dan religius. Sehingga dapat memberikan kesempatan kepada siswa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk. Selama kegiatan belajar mengajar (KBM) saat Ramadhan, para peserta didik SD dan SMP untuk yang memiliki dua sif mulai masuk pukul 06.30 WIB dan bagi yang memiliki satu sif dapat menyesuaikan.

"Untuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan KBM dua sif masuk pagi mulai pukul 06.30 WIB untuk semua jenjang. Kecuali jenjang PAUD masuk mulai pukul 07.20 WIB. Selanjutnya untuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan siang itu mulai pukul 11.00 WIB untuk SD dan 11.30 WIB bagi SMP," ujar Fahrudin.

Untuk menyambut Idul Fitri 1444 Hijriyah, Disdik Kabupaten Tangerang menetapkan libur mulai 17 April 2023 dan masuk kembali pada 29 April 2023. "Untuk libur Idul Fitri mulai 17-29 April 2023. Sedangkan libur awal puasa itu tiga hari, satu hari sebelum puasa, dan dua hari pada awal puasa," kata Fahrudin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement