Selasa 28 Mar 2023 13:22 WIB

Pembunuh Letkol Inf Purn Muhammad Mubin Divonis 20 Tahun Penjara 

Usai persidangan sejumlah purnawirawan yang seangkatan dengan almarhum merasa kecewa.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Keluarga korban dari almarhum Kolonel Inf Purnawirawan Muhammad Mubin (62 tahun) yang dianiaya hingga tewas oleh terdakwa Hery Hernando di Jalan Adiwarta Lembang menghadiri pembacaan putusan vonis di PN Bale Bandung, Selasa (28/3/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Keluarga korban dari almarhum Kolonel Inf Purnawirawan Muhammad Mubin (62 tahun) yang dianiaya hingga tewas oleh terdakwa Hery Hernando di Jalan Adiwarta Lembang menghadiri pembacaan putusan vonis di PN Bale Bandung, Selasa (28/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Hery Hernando (30 tahun) terdakwa penganiayaan yang menyebabkan Kolonel Inf Pur Muhammad Mubin meninggal dunia di Jalan Adiwarta Lembang Agustus tahun 2022 lalu. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHPidana.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Hery Hernando terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun menetapkan tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Vici Daniel Valentino saat membacakan putusan, Selasa (28/3/2023).

Dia mengatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu melanggar hukum positif, membuat penderitaan kepada keluarga korban. Selain itu anak-anak korban kehilangan kasih sayang dan belum dapat mencari penghasilan.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa yaitu menyesali perbuatan, masih berusia muda dan sopan di persidangan. Selain itu, terdakwa telah memberikan bantuan dana kepada korban.

Ketua majelis hakim menilai, terdakwa selama persidangan dapat menjawab pertanyaan yang diajukan. Oleh karena itu, kondisi kejiwaan terdakwa dapat dipastikan tidak mengalami kelainan.

"Tidak menemukan kelainan selama persidangan dapat menjawab pertanyaan persidangan," katanya.

Selain itu, untuk vonis hukuman mati merupakan pilihan terakhir dalam memutuskan sebuah kasus. 

Namun, majelis hakim pertama yaitu Nendi Rusnendi memiliki pandangan berbeda terhadap kasus dengan terdakwa Hery Hernando. Dalam kasus tersebut, ia menilai, tidak terdapat unsur pembunuhan berencana sebab terdakwa tidak mengenal korban dan tidak memiliki riwayat perselisihan.

"Terdakwa tidak ada niat membunuh korban karena tidak kenal dan tidak berselisih sebelumnya. Ketika turun ke bawah bukan untuk membunuh, tapi meminta memindahkan kendaraan karena mau keluar," katanya.

Usai persidangan, sejumlah purnawirawan yang seangkatan dengan almarhum merasa kecewa dengan putusan majelis hakim. Mereka menilai perbuatan terdakwa lebih sadis dibandingkan yang dilakukan Ferdy Sambo.

"Saya pertama Letjen Pur Yayat Sudrajat mewakili kawan almarhum saya kecewa terhadap vonis hakim karena saya punya keyakinan hakim memutuskan seadilnya terbukti pembunuhan berencana persidangan. Kecewa jengkel dan marah," katanya.

Ia mengatakan kuasa hukum korban pun akan melakukan banding. Sedangkan jaksa dan penasehat hukum terdakwa mengaku pikir-pikir untuk melakukan banding.

Sebelumnya, korban tewas bersimbah darah di bangku kemudi pikap di Jalan Adiwarta, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (16/8/2022). Korban diketahui terlibat perselisihan dengan terdakwa hingga akhirnya terdakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement