REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Satgas Anti-Mafia Umrah Polda Metro Jaya mengungkap trik jahat agen travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri menipu para korban. Salah satunya dengan memberikan janji manis berupa gratis umroh satu orang bagi jamaah yang bisa mengajak sembilan orang lainnya.
"Jadi biasanya iming-imingi apabila bisa mengajak sembilan orang bisa gratis satu," ucap Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Aini kepada awak media di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (29/3).
Selain memberikan gratis perjalanan umrah, PT Naila Safaah juga menawarkan cash back senilai Rp 2 juta bagi siapa pun yang dapat mengajak sembilan jamaah. Kemudian mereka juga menawarkan harga yang terjangkau untuk paket perjalanan umroh dengan bonus jalan-jalan ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
"(Paket) Rp 30-38 juta paket dengan wisata Dubai selama 15 hari," kata Ratna. Dia mengatakan, sasaran PT Naila Safaah adalah para pedagang dan juga keluarga.
Kemudian, untuk mempermudah aksinya, PT Naila Safaah Mandiri memiliki ratusan kantor cabang, bahkan diduga mencapai 300 lokasi. Namun, yang resmi terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) sebanyak 48 kantor cabang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
"Selama ini ke para pedagang yang ditawari paket umroh. Selama ini yang ditawari umroh plus wisata di Dubai jadi tertarik. Jamaah ada yang usia sudah 60-63 tahun," tutur Ratna.
Dalam kasus tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap pasungan suami istri (pasutri) Abdulah alias Abi (52 tahun) dan Amin alias Bunda (48). Keduanya adalah pemilik PT Naila Safaah Wisata Mandiri, yang diduga melakukan penipuan terhadap ratusan jamaah.
"Ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah. Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Hengki mengatakan, kedua pemilik travel umroh yang menelantarkan jamaah di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Indonesia tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kedua tersangka tersebut telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Selain Mahfudz dan Halijah, penyidik juga menetapkan satu orang bernama Hermansyah (59) sebagai tersangka. "Yang bersangkutan diketahui merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri, travel umrah milik pasutri Mahfudz-Halijah. Hermansyah juga sudah ditahan," jelasnya.
Menurut Hengki, ketiga tersangka dikenakan Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," kata Hengki.