Kamis 30 Mar 2023 18:52 WIB

Kadin: Imbauan Pemberian THR Lebih Awal Harus Dilihat Dua Sisi

Seluruh perusahaan harus menunaikan THR kepada pekerja selambatnya 18 April.

Red: Lida Puspaningtyas
Ilustrasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Departemen Investasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kevin Wu mengatakan, imbauan pemerintah agar perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal harus dilihat dari dua sisi.

"Harusnya pemerintah juga mempertimbangkan dua sisi, adanya pengusaha yang mempertahankan lapangan pekerjaan saat ini juga sebenarnya tidak mudah," ujar Kevin saat berbincang dengan Antara di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga

Kevin menjelaskan, setiap perusahaan atau pengusaha sudah memiliki perencanaan dan pengendalian produksi (forecasting) selama jangka waktu tertentu sehingga tidak mudah untuk mengubah arus kas (cashflow) begitu saja.

Menurutnya, waktu pemberian THR kepada pekerja harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.