Rabu 05 Apr 2023 11:08 WIB

KPK: Pencopotan Endar Priantoro tak Terkait Formula E

Perbedaan pendapatan di internal KPK dinilai sebagai suatu hal yang biasa.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menjawab pertanyaan wartawan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Endar Priantoro membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian tersebut, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menjawab pertanyaan wartawan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Endar Priantoro membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian tersebut, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Lembaga antirasuah ini memastikan, pemberhentian Endar tak terkait dengan penanganan suatu perkara, termasuk kasus Formula E di Jakarta.

Sebagai informasi, saat menjabat Dirlidik KPK, Endar diketahui turut terlibat dalam penyelidikan dugaan rasuah penyelenggaraan Formula E. Namun, diduga ada perbedaan antara Endar dengan Pimpinan KPK hingga dia diusulkan untuk kembali ke Polri.

Baca Juga

"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Ali menjelaskan, perbedaan pendapat di internal KPK dalam menangani suatu perkara merupakan hal yang biasa. Menurut dia, hal ini menjadi salah satu ciri khas KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan KPK.

"Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hr ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika. Disitulah kekayaan khasanah KPK, beda berpendapat itu baik untuk memastikan pengambilan keputusan akhir akan matang dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Ali.

Seperti diketahui, Endar melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK seusai dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.

Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinas Endar di KPK.

Endar tak mau menduga macam-macam terkait pencopotannya dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Endar ogah mengaitkan terdepaknya ia dari KPK dengan kasus dugaan korupsi Formula E.

Endar juga meyakini berada dalam posisi benar guna mempertahankan jabatannya di KPK. Apalagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinas-tugasnya bernomor B/2775/IV.KEP/2023 tanggal 3 April 2023.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat agar Polri menarik kembali Endar serta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto pada November 2022 silam. Alasan pemulangan kedua jenderal polisi itu disebut untuk pembinaan karier di kepolisian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit kemudian merespons permintaan itu pada pekan lalu. Sigit menunjuk Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadhil Imran. Sedangkan terhadap Endar, Kapolri memutuskan untuk memperpanjang penugasannya di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.

Namun, KPK lebih dulu memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Pemberhentian ini dilakukan seusai KPK tak memperpanjang masa tugasnya di lembaga antirasuah tersebut yang habis per tanggal 31 Maret 2023.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement