Rabu 05 Apr 2023 11:08 WIB

KPK: Pencopotan Endar Priantoro tak Terkait Formula E

Perbedaan pendapatan di internal KPK dinilai sebagai suatu hal yang biasa.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menjawab pertanyaan wartawan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Endar Priantoro membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian tersebut, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menjawab pertanyaan wartawan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Endar Priantoro membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian tersebut, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Lembaga antirasuah ini memastikan, pemberhentian Endar tak terkait dengan penanganan suatu perkara, termasuk kasus Formula E di Jakarta.

Sebagai informasi, saat menjabat Dirlidik KPK, Endar diketahui turut terlibat dalam penyelidikan dugaan rasuah penyelenggaraan Formula E. Namun, diduga ada perbedaan antara Endar dengan Pimpinan KPK hingga dia diusulkan untuk kembali ke Polri.

Baca Juga

"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Ali menjelaskan, perbedaan pendapat di internal KPK dalam menangani suatu perkara merupakan hal yang biasa. Menurut dia, hal ini menjadi salah satu ciri khas KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan KPK.