REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Lembaga antirasuah ini memastikan, pemberhentian Endar tak terkait dengan penanganan suatu perkara, termasuk kasus Formula E di Jakarta.
Sebagai informasi, saat menjabat Dirlidik KPK, Endar diketahui turut terlibat dalam penyelidikan dugaan rasuah penyelenggaraan Formula E. Namun, diduga ada perbedaan antara Endar dengan Pimpinan KPK hingga dia diusulkan untuk kembali ke Polri.
"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Ali menjelaskan, perbedaan pendapat di internal KPK dalam menangani suatu perkara merupakan hal yang biasa. Menurut dia, hal ini menjadi salah satu ciri khas KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan KPK.