Senin 10 Apr 2023 17:11 WIB

Meski Dipukuli Habis oleh Mario Dandy, David Belum tahu Mengapa Ia Masuk RS

Pengacara sebut David hanya merasa bahwa ia menjalani tidur yang lama.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Teguh Firmansyah
Penyanyi Inul Daratista membagikan momen David yang tersenyum saat menyentuh kumis suaminya, Mas Adam di media sosial pribadinya.
Foto: Tangapan layar di Instagram Inul Daratista
Penyanyi Inul Daratista membagikan momen David yang tersenyum saat menyentuh kumis suaminya, Mas Adam di media sosial pribadinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban penganiayaan Mario Dandy, David Ozora disebut mengalami cedera otak yang bahkan berpotensi mengalami cacat permanen. Meski setelah puluhan hari dirawat dan siuman dari koma, ingatan korban belum kembali normal bahkan untuk sekadar mengingat penyebab dirinya dirawat.

"Memorinya masih lompat-lompat dan sampai saat ini dia belum tahu mengapa dirinya ada di rumah sakit. Yang dia tahu berapa waktu yang panjang itu dia tidur. Dan sampai hari ini dia manggil ayahnya yang biasanya dia panggil bapak, dia masih panggil Jo yang mungkin ngikutin semua orang yang panggil Jo," jelas Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini usai sidang AG yang dinyatakan terlibat dalam penganiayaan, Senin (10/4/2023).

Baca Juga

Menurutnya, setelah perawatan panjang, memang ada perkembangan yang cukup baik terkait kesehatan David. Dia telah bisa berbicara meskipun komunikasinya hanya berlangsung satu arah.

Dia menyebut perkembangan kesehatan David telah melampaui diagnosa dokter karena telah mampu merespons hal-hal sederhana. Padahal dokter mendiagnosis David akan lebih lama dalam melakukan hal tersebut.

"Tetapi jangan diartikan kondisi David sudah dalam kondisi yang kembali normal ya karena yang dihajar ini kognitifnya. Sehingga terapi okupasi dan lain sebagainya itu masih akan terus dilakukan bahkan selesai dari ruang perawatan juga akan terus berjalan. Ada ada pemunduran otak dan live quality-nya yang turun jauh, jadi mundur seperti anak-anak,"ujarnya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan kekasih Mario Dandy, AG, Senin (10/4/2023). AG dianggap bersalah ikut serta dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. 

"Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer. Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,"kata Majelis Hakim. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement