REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum menyebut 80 persen biaya pengobatan David Ozora selama menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Mayapada Jakarta Selatan ditutup dari asuransi. David adalah korban penganiayaan dengan tersangka utama, Mario Dandy Satriyo.
"Sejauh ini 80 persen dari asuransi, sisanya dari pihak keluarga, hingga detik ini kami tidak membuka donatur," kata Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraeni, saat ditemui di RS Mayapada, Ahad (16/4/2023).
Mellisa mengaku ada beberapa biaya yang tidak bisa dibayarkan pihak asuransi. Untuk menutupi itu, David hanya menerima bantuan dari pihak keluarga dan kolega.
Jika ditotal, lanjut Mellisa, biaya pengobatan David bisa mencapai Rp 1 miliar. Kendati demikian, Melisa mengucapkan terimakasih atas seluruh pihak yang telah membantu pengobatan David selama 53 hari menjalani perawatan di rumah sakit.
Hingga hari ini, David dinyatakan dokter sudah layak untuk pulang namun dengan pemantauan yang ketat dari pihak rumah sakit. David merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan kekasihnya yang masih di bawah umur, AG (15).
Aksi kekerasan yang sempat viral di media sosial. Mario Dandy dan AG pun akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai terlibat langsung dalam penganiayaan tersebut.