Selasa 18 Apr 2023 04:48 WIB

Wajibkah Buat Perjanjian Pranikah?

Ada beberapa orang yang merasa perlu karena mungkin secara hukum lebih kuat.

Red: Natalia Endah Hapsari
Perjanjian pranikah bukanlah sesuatu yang wajib asalkan pasangan memiliki komitmen yang kuat dalam menjalani kehidupan rumah tangga./ilustrasi
Foto: Pixabay
Perjanjian pranikah bukanlah sesuatu yang wajib asalkan pasangan memiliki komitmen yang kuat dalam menjalani kehidupan rumah tangga./ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Perjanjian pranikah bukanlah sesuatu yang wajib asalkan pasangan memiliki komitmen yang kuat dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

"Memang ada beberapa orang yang merasa perlu karena mungkin secara hukum lebih kuat, ada landasannya, khususnya seputar keuangan. Namun, itu enggak harus sebenarnya kalau kita punya komitmen yang kuat bareng-bareng," kata dokter spesialis kedokteran jiwa (psikiater) dr. Zulvia Oktanida Syarif, Sp.KJ.

Baca Juga

Menurut Zulvia, ketika dua individu memutuskan untuk bersatu dalam ikatan pernikahan, jika menghadapi permasalahan akibat perbedaan maka mereka harus berkomitmen untuk menyelesaikannya bersama. "Kalau kita bisa sama-sama berkomitmen, kita enggak perlu  di atas kertas perjanjian pranikah itu," ujar anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) itu.

Zulvia mengatakan, perjanjian pranikah sebenarnya merupakan bagian dari upaya penentraman dari rasa tidak percaya diri bahwa pernikahan akan berlangsung lama. Apalagi, jika calon pengantin tumbuh di lingkungan yang banyak menunjukkan kehidupan rumah tangga tidak harmonis yang berujung pada perceraian.