REPUBLIKA.CO.ID, MALANG – Seorang anak berinisial DHC (27 tahun) tega membunuh ibu kandungnya yang berusia paruh baya S (46 tahun). Warga Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang melakukan pembunuhan pada Sabtu (15/4/2023) pagi.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban dan pelaku terlibat perdebatan sehari sebelumnya sekitar pukul 20.00 WIB. Korban yang tinggal bersama pelaku usai pulang dari bekerja menjadi TKW di Hongkong sejak 1 April 2023, mengatakan akan berbisnis tanam tebu.
"Namun tersangka akan menyewa lahan tebu yang tidak sesuai dengan permintaan korban," ucap Wisnu di Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (17/4/2023).
Pada malam itu, korban juga mengungkit permasalahan uang yang pernah dikirimkan secara bertahap kepada pelaku semenjak menjadi TKW pada 2022. Diketahui kemudian, tanah tersebut tidak pernah dibeli oleh tersangka. Bahkan, uang yang telah diberikan korban telah habis tidak jelas keberadaannya.
Keesokan harinya, korban kembali memarahi tersangka namun tidak digubris. Kemudian tersangka bangun dari tempat tidurnya lalu menuju ke kamar mandi yang melewati dapur.
Selanjutnya, tersangka langsung mengambil pisau dan berbalik menghampiri korban yang masih memarahinya di ruang tamu. Selang beberapa waktu kemudian, tersangka pun menusuk korban sebanyak tiga kali pada bagian perut.
"Korban pun terjatuh duduk di kursi ruang tamu,” jelasnya.
Saat itu, ada istri tersangka yang mengetahui kejadian tersebut. Ia langsung berteriak histeris dan lari keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada tetangga.
Korban yang bersimbah darah kemudian dibawa oleh warga ke Rumah Sakit guna mendapatkan pertolongan. Sementara itu, pelaku langsung melarikan diri usai kejadian.
Menurut Wisnu, polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa pisau berukuran 38 centimeter yang digunakan menghabisi nyawa korban.
Barang bukti lain berupa pakaian milik pelaku dan pakaian milik korban yang terdapat bercak darah juga telah diamankan di Polsek Gondanglegi guna proses penyidikan lebih lanjut. Wisnu mengatakan, dugaan sementara motif tersangka melakukan penusukan hingga korban meninggal karena emosi setelah dimarahi oleh korban.
Permasalahan sewa lahan tebu yang tidak sesuai dengan keinginan korban menjadi pemicu awal mula kejadian. Di samping itu, korban juga mengungkit permasalahan jual beli tanah.
Sebab, korban pernah mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta kepada tersangka secara bertahap untuk membeli tanah di daerah Wajak. Namun saat ditanyakan, tanah tersebut tidak dibeli dan uang tersebut habis.
Akibat kejadian ini, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tersangka setidaknya mendapatkan ancaman hukuman 15 tahun penjara.