Selasa 18 Apr 2023 13:18 WIB

Pakar Hukum: Laporan ke Bima Yudho tak Bisa Dilanjutkan, tak Penuhi Unsur Pidana

Polisi dinilai lebay jika tetap memproses aduan terhadap Bima tersebut.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
   Kuasa hukum Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Gindha Ansori Wayka.
Foto: Istimewa
Kuasa hukum Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Gindha Ansori Wayka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai berlebihan jika polisi memproses hukum laporan advokat Lampung Gindha Ansor Wayka terahdap Bima Yudho Saputro. Gindha menyatakan telah resmi melaporkan Bima atas ujaran kebencian pada Kamis (13/4/2023) pekan lalu.

Hal ini buntut diksi "Dajjal" yang dipakai Bima dalam mengkritik Lampung. Namun, Abdul Fickar menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dibawa sampai ke ranah hukum.

Baca Juga

"Tidak bisa, mengada-ada itu. Polisinya lebay jika memproses laporan itu, tidak ada unsur pidananya karena yang dikemukakan adalah realitas yang memang ada terjadi di provinsi Lampung," ujar Abdul Fickar kepada Republika.co.id pada Selasa (18/4/2023).

"Hukum pidana adalah mengurai unsur apakah suatu perbuatan sudah memenuhi unsur suatu tindak pidana untuk bisa diadili dan diputuskan bersalah atau tidak. Jadi bukan pada diksinya," kata Abdul Fickar menambahkan. 

Menurut dia, kritik terhadap kepentingan umum adalah kritik membangun. Adapun seharusnya gubernur atau kepala daerah tidak bisa memprivatisasi realitas keadaan provinsi Lampung itu sendiri.  

"Kepala daerah bukan korban kecuali kepala daerah secara pribadi dihina fisiknya atau kelakuannya. Karena itu, jika polisi memproses kejadian ini maka menurut saya ini tindakan yang berlebihan (lebay) yang bukan merupakan ranah kewenangannya (bukan pidana), melainkan ada di ranah demokrasi atau politik," kata dia.

Gindha membenarkan bahwa dirinya membuat laporan polisi terhadap TikToker Bima Yudho pada Kamis (13/4/2023). Namun, ia menegaskan, laporan yang disampaikan adalah soal kata-kata 'Dajjal', bukan karena kritik jalan rusak.  

"Yang saya laporkan bukan soal kritiknya pada pemerintah (Provinsi Lampung), tapi kata-kata 'provinsi satu ini Dajjal', itu saja sih sebenarnya yang menjadi keberatan," kata Ghinda, Senin (17/4/2022).

Dia menegaskan bahwa laporan yang dibuatnya itu bukan atas permintaan atau suruhan dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Ghinda mengaku laporan itu dibuat atas inisiatif sendiri.

Dalam pernyataan terpisah di sebuah video, Gindha berpendapat bahwa problematika pembangunan di Provinsi Lampung yang disorot Bima sebenarnya terjadi di daerah lain juga. Dia menilai, Bima harus melihat daerah lain yang memiliki masalah seperti yang pelajar asal Lampung sedang menempuh pendidikan di Australia itu presentasikan di akunnya, yang viral.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement