Rabu 19 Apr 2023 15:37 WIB

LAN Peroleh Predikat Tertinggi Patuh dari KASN

Lembaga Administrasi Negara raih total skor 307 atau indeks 0,77

Lembaga Administrasi Negara (LAN) berhasil meraih predikat tertinggi Patuh pada pengukuran Instrumen Maturitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku (NKK) ASN yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). LAN berhasil memperoleh total skor 307 atau indeks 0,77.
Foto: dok Lembaga Administrasi Negara
Lembaga Administrasi Negara (LAN) berhasil meraih predikat tertinggi Patuh pada pengukuran Instrumen Maturitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku (NKK) ASN yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). LAN berhasil memperoleh total skor 307 atau indeks 0,77.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Administrasi Negara (LAN) berhasil meraih predikat tertinggi 'Patuh' pada pengukuran Instrumen Maturitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku (NKK) ASN yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). LAN berhasil memperoleh total skor 307 atau indeks 0,77. 

Kepala LAN Adi Suryanto menyampaikan pengawasan NKK di instansi pemerintah, termasuk LAN sangat penting dilakukan untuk mengendalikan pelanggaran oleh ASN. Karena minimnya edukasi, sosialisasi, dan internalisasi NKK bisa mengakibatkan banyaknya pelanggaran NKK oleh ASN.

Lebih dalam Adi Suryanto menguraikan penerapan nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas (NKK Net) LAN semata-mata merupakan dedikasi dan komitmen yang telah ditunjukkan oleh seluruh staf dan pegawai dalam menerapkan prinsip-prinsip etis yang berlaku LAN. Hal tersebut berangkat dari tujuan awal pengawasan NKK yakni mengendalikan pelanggaran oleh ASN.

“Adanya hal tersebut, KASN perlu terus melakukan monitoring dan evaluasi penerapan NKK lewat instrumen maturitas NKK pada setiap tahapan, mulai dari penetapan, penerapan, penegakan, hingga upaya menjamin kesinambungan sistem atas pengawasan penerapan NKK di instansi pemerintah di tengah era yang semakin kompleks dengan kebutuhan integritas dan netralitas yang tinggi," ujarnya dalam keterangan tulis, Selasa (18/4/2023).

Terakhir Kepala LAN juga mengucapkan selamat kepada seluruh pegawai sebagai penerima penghargaan ini, dan mengajak seluruh pegawai terus berkomitmen untuk menerapkan nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas di tempat kerja dan masyarakat.

“Selain itu kita semua harus terus bijak dalam memberikan komentar, tetap awas dalam bermedia sosial, dan senantiasa mawas diri memilah dan masuk dalam perkumpulan atau oragnisasi kemasyarakatan. Semoga kita dapat terus bekerja sama untuk mencapai tujuan-tujuan yang kita inginkan dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KASN, Agus Pramusinto, menyampaikan pentingnya kegiatan pengukuran tingkat kepatuhan NKK sebagai model pengawasan yang dirancang untuk mendorong aktivasi pelaksanaan NKK oleh Instansi Pemerintah  untuk mencegah serta melindungi pegawai ASN dari perilaku yang tidak sejalan dengan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. Model pengawasan ini mencakup beberapa kriteria penilaian, yaitu penetapan kebijakan NKK; penerapan NKK; penegakan NKK; dan kesinambungan sistem atas pelaksanaan NKK di Instansi Pemerintah.

Agus Pramusinto juga menyampaikan apresiasinya kepada LAN sebagai salah satu instansi yang memperoleh hasil predikat maksimal yaitu 'PATUH' dengan dengan total skor 307 atau dengan indeks 0,77.

Hal-hal yang menjadi praktik baik penerapan NKK di LAN adalah adanya implementasi NKK yang baik dimana telah menyesuaikan materi pelatihan dengan Core Values ASN BerAKHLAK. Selain praktek baik tersebut, terdapat beberapa hal yang kami rekomendasikan sebagai langkah perbaikan penerapan NKK, diantaranya perlunya keterlibatan pihak internal yakni seluruh unit organisasi serta keterlibatan pihak eskternal dari pemangku kepentingan terkait dalam perumusan peraturan NKK, dan kebijakan yang sudah ada perlu dimplementasi secara intensif dalam bentuk internalisasi serta pelaksanaannya dimonitoring secara berkelanjutan.

Hasil pengukuran tingkat kepatuhan pelaksanaan NKK berlaku untuk jangka waktu tiga tahun. Namun apabila dalam kurun waktu tersebut terdapat kasus atau persoalan pelanggaran nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN yang serius terjadi pada suatu instansi pemerintah, maka hasil penilaian ini akan ditinjau kembali.

Karenanya konsistensi dan perbaikan tanpa henti (continuous improvement) menjadi kata kunci dalam mempertahankan predikat PATUH.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement