Kamis 20 Apr 2023 19:08 WIB

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal Idul Fitri 1444 H Jatuh Sabtu, 22 April 2023

Pemerintah mengimbau umat Islam saling hargai perbedaan Idul Fitri

Rep: Fuji E Permana, Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan hasil sidang isbat penetapan 1 Syawal di Auditorium HM Rasjidi Kemenag RI, Jakarta, pada Kamis (20/4/2023) malam.
Foto: Tangkapan Layar/Kemeneterian Agama
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan hasil sidang isbat penetapan 1 Syawal di Auditorium HM Rasjidi Kemenag RI, Jakarta, pada Kamis (20/4/2023) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. Keputusan tersebut didapat setelah dilakukan sidang isbat penetapan 1 Syawal 1444 Hijriyah di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jakarta, pada Kamis (20/4/2023).  

Sidang isbat dilaksanakan secara tertutup, dan diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kemenag. 

Baca Juga

Sebagaimana biasanya, sidang isbat awal Syawal selalu dilaksanakan pada 29 Ramadhan yang tahun ini bertepatan dengan 20 April 2023. 

"Sidang hilal mufakat 1 Syawal 1444 H jatuh pada Sabtu 22 April 2023," kata Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas saat menyampaikan hasil sidang isbat penetapan 1 Syawal di Auditorium HM Rasjidi Kemenag RI pada Kamis (20/4/2023) malam. 

Indonesia dengan MABIMS, pada 2021 sepakati kriteria visibiltas 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat. Kesepakatan ini sudah disepakati dan sangat moderat.  

Pada tahun ini, pemerintah yang diwakili Kementerian Agama kembali menggelar Sidang Isbat 1 Syawal 1444 Hijriyah pada Kamis (20/4/2023) sore ini di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta.

Sidang isbat dilaksanakan secara tertutup dan diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

"Sebagaimana biasa, sidang isbat awal Syawal selalu dilaksanakan pada 29 Ramadhan. Tahun ini, bertepatan dengan 20 April 2023," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, Kamaruddin Amin dalam siaran pers, di Jakarta, Kamis (13/4/2023). 

Kemenag akan menggunakan kriteria baru dalam penentuan awal bulan Hijriyah. Kriteria itu mengacu hasil kesepakatan Menteri Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) pada 2021. 

Selama ini, kriteria hilal (bulan) awal Hijriyah adalah ketinggian 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam. Kemudian, MABIMS bersepakat untuk mengubah kriteria tersebut menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. 

Baca juga: 6 Fakta Seputar Saddam Hussein yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Anti Israel  

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan surat bersama ad referendum pada 2021 terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia mulai 2022. 

Jika menggunakan kriteria tersebut, kemungkinan hilal tidak akan terlihat pada Sidang Itsbat hari ini. Maka itu, pemerintah diperkirakan akan menetapkan Idul Fitri pada 22 April 2023, menggenapkan 30 hari Ramadhan. Begitu juga dengan NU yang menggunakan metode rukyat.  

Sementara, Muhammadiyah telah menetapkan lebih dulu bahwa Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 21 April 2023. Muhammadiyah menetapkan keputusan itu berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tarjdid PP Muhammadiyah. 

Ketua Majlis Tarjid dan Tajdid PP Muhammadiyah Prof Syamsul Anwar pada Februari lalu menjelaskan pada Kamis Legi, 29 Ramadhan 1444 H bertepatan dengan 20 April 2023. Ijtimak jelang Syawal 1444 H terjadi pada pukul 11:15:06 WIB.   

Saling menghargai 

Sebelumnya, Menag Yaqut menerbitkan surat edaran penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah/ 2023 M. 

Dalam Edaran Nomor SE 05 tahun 2023 ini, Menag Yaqut mengimbau umat Islam menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan awal Syawal 1444 Hijriyah/ 2023 M.    

“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H/ 2023 M,” kata Menag Yaqut belum lama ini. 

Edaran Menag Yaqut juga mengatur bahwa Takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, mushola, dan tempat-tempat lain. Namun demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.  

“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” ujarnya. 

Berkenaan materi khutbah Idul Fitri, Menag Yaqut dalam edarannya berharap agar pesan yang disampaikan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.   

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement