Jumat 21 Apr 2023 17:00 WIB

Danpuspom TNI Janji Tindak Tegas Prajurit Terlibat Kerusuhan di Kupang

TNI mengaku sudah memeriksa tiga prajurit terkait bentrok dengan personel Polri.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Agus raharjo
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda (Laksda) Edwin saat konferensi pers di Puspen TNI, Jakarta Timur, Jumat (21/4/2023). Ia menyebut pihaknya telah mengerahkan tim investigasi terkait perkelahian antara oknum TNI AD dengan polisi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu lalu.
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam 
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda (Laksda) Edwin saat konferensi pers di Puspen TNI, Jakarta Timur, Jumat (21/4/2023). Ia menyebut pihaknya telah mengerahkan tim investigasi terkait perkelahian antara oknum TNI AD dengan polisi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda (Laksda) Edwin menyebut akan memberi sanksi tegas kepada prajuritnya yang terbukti terlibat dalam kericuhan di Kota Kupang, NTT pada Kamis (20/4/2023). Ia menegaskan, oknum TNI yang terbukti terlibat dalam insiden itu dipastikannya akan diproses hukum.

"Saat ini memang tahapan kita masih invesitgasi dan penyelidikan. Manakala terbukti ada prajurut kita yang terlibat dalam kerusuhan ini, berapa pasal sudah kita siapkan untuk memberikan dampak jera bagi prajurit lainnya calon-calon pelaku," tegas Laksda Edwin kepada wartawan saat konferensi pers di Puspen TNI, Jumat (21/4/2023).

Baca Juga

Dia memastikan insiden ini akan diusut tuntas. Terutama setelah Puspom TNI mengirimkan tim investigasi langsung ke Kupang. Hukuman penjara menanti para pelaku yang melakukan perusakan dan penyerangan dalam insiden ini.

"Pasal 170 KUHP, perusakan secara bersama-sama kemudian dijuctokan ke pasal 192 KUHP perusakan terhadap fasilitas lalu lintas. Kemudian yang pasti akan berhadapan dengan pasal 103 KUHPM, ancamannya untuk yang pertama tadi di KUHAP 7 sampai 9 tahun maksimal. Kemudian KUHPM dua tahun," katanya.

Menurutnya, kejadian tersebut sangat disesalkan dan Panglima TNI telah menginstruksikan agar para anggota yang terbukti terlibat ditindak tegas. Hingga kini, ada tiga orang prajurit TNI yang diperiksa. Pihaknya juga telah mengambil keterangan dari para suporter yang di tempat kejadian.

Kericuhan di Kupang terjadi pada Kamis (20/4/2023) sekitar pukul 01.00 WITA. Informasi yang beredar ada perusakan pos pengamanan Lebaran 2023 oleh sejumlah oknum TNI di Kota Kupang.

Oknum itu juga diduga membakar kendaraan beberapa kendaraan milik Polresta Kupang Kota. Sebanyak empat anggota polsisi juga dilaporkan terluka akibat kejadian tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement