REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda (Laksda) Edwin menyebut akan memberi sanksi tegas kepada prajuritnya yang terbukti terlibat dalam kericuhan di Kota Kupang, NTT pada Kamis (20/4/2023). Ia menegaskan, oknum TNI yang terbukti terlibat dalam insiden itu dipastikannya akan diproses hukum.
"Saat ini memang tahapan kita masih invesitgasi dan penyelidikan. Manakala terbukti ada prajurut kita yang terlibat dalam kerusuhan ini, berapa pasal sudah kita siapkan untuk memberikan dampak jera bagi prajurit lainnya calon-calon pelaku," tegas Laksda Edwin kepada wartawan saat konferensi pers di Puspen TNI, Jumat (21/4/2023).
Dia memastikan insiden ini akan diusut tuntas. Terutama setelah Puspom TNI mengirimkan tim investigasi langsung ke Kupang. Hukuman penjara menanti para pelaku yang melakukan perusakan dan penyerangan dalam insiden ini.
"Pasal 170 KUHP, perusakan secara bersama-sama kemudian dijuctokan ke pasal 192 KUHP perusakan terhadap fasilitas lalu lintas. Kemudian yang pasti akan berhadapan dengan pasal 103 KUHPM, ancamannya untuk yang pertama tadi di KUHAP 7 sampai 9 tahun maksimal. Kemudian KUHPM dua tahun," katanya.
Menurutnya, kejadian tersebut sangat disesalkan dan Panglima TNI telah menginstruksikan agar para anggota yang terbukti terlibat ditindak tegas. Hingga kini, ada tiga orang prajurit TNI yang diperiksa. Pihaknya juga telah mengambil keterangan dari para suporter yang di tempat kejadian.
Kericuhan di Kupang terjadi pada Kamis (20/4/2023) sekitar pukul 01.00 WITA. Informasi yang beredar ada perusakan pos pengamanan Lebaran 2023 oleh sejumlah oknum TNI di Kota Kupang.
Oknum itu juga diduga membakar kendaraan beberapa kendaraan milik Polresta Kupang Kota. Sebanyak empat anggota polsisi juga dilaporkan terluka akibat kejadian tersebut.