Jumat 28 Apr 2023 16:10 WIB

Buntut Kasus AKBP Achiruddin, Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda Sumut

Anggota DPR Junimart Girsang minta Kapolda Sumut dievaluasi soal AKBP Achiruddin.

Anggota DPR RI Junimart Girsang mengkritik kinerja Kapolda Sumut Irjen Panca Putra terkait kasus AKBP Achiruddin Hasibuan.
Foto: DPR RI
Anggota DPR RI Junimart Girsang mengkritik kinerja Kapolda Sumut Irjen Panca Putra terkait kasus AKBP Achiruddin Hasibuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Junimart Girsang meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo segera mengevaluasi kinerja Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak karena banyaknya oknum polisi di sana yang terlibat kasus hukum.

"Kapolri sudah seharusnya segera mengevaluasi Kapolda Sumut, ini karena sudah terlalu banyak kasus hukum yang melibatkan oknum polisi di Sumut sebagai tersangka nya," kata Junimart, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Berikutnya, Junimart juga menyinggung kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari perwira menengah polisi di Polda Sumut, yakni AKBP Achirudin Hasibuan yang terjadi pada 21 Desember 2022 lalu, namun kasusnya baru ditindak setelah viral di media sosial. Dia lantas mempertanyakan nasib penindakan kasus itu jika tidak viral di media sosial.

"Yang menjadi pertanyaan, bagaimana akhir kasus ini tadinya jika tidak viral di media sosial. Mungkin saja tidak ditindaklanjuti, wong (pelakunya) anak perwira polisi kok. Sebaliknya, kenapa Polda Sumut baru bertindak setelah viral? Apa mungkin sekelas Kapolda tidak mengetahui kasus ini sejak pasca-kejadian? Atau jangan-jangan ada pembiaran," tutur Junimart.

Dengan demikian berdasarkan kecurigaan terhadap adanya pembiaran itu, menurut Junimart, Mabes Polri perlu ikut mengawal penindakan kasus penganiayaan itu.

Lebih lanjut, dia memaparkan beberapa kasus yang diduga melibatkan oknum polisi di Sumut, namun tidak kunjung diselesaikan. Di antaranya, kasus dugaan bunuh diri Bripka Arfan Saragih dengan meminum racun sianida, setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang pajak senilai Rp2,5 miliar di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.

Selanjutnya, ada pula kasus oknum polisi dari Polsek Deli Tua berinisial Bripka P yang terbukti melakukan pemerasan kepada pengguna jalan dengan modus menuduh pengguna jalan melakukan pelanggaran.

Ada pula dua kasus pedagang yang menjadi korban penganiayaan preman di Pasar Gambir Deli Serdang yang justru menjadi tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan. Bahkan, juga ada kasus tiga oknum polisi berinisial Bripka A, Bripka B, dan Briptu H yang diduga merampok sepeda motor warga Pancur Batu, Deli Serdang dengan modus pengembangan perkara.

"Masih banyak lagi kalau mau diurut. Renungkan saja, hanya di wilayah hukum Polda Sumut ada oknum polisi yang merampok motor warga. Belum lagi lima oknum polisi yang mencuri barang bukti narkoba. Peredaran narkoba dan judi saat ini juga semakin marak di Sumut," papar Junimart.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement