Ahad 30 Apr 2023 14:01 WIB

Bule Peludah Imam Masjid Jadi Tersangka, Ketua MUI Kota Bandung: Kawal Proses Hukum

Ketua MUI Kota Bandung apresiasi aksi cepat Polisi tangani bule peludah imam masjid

Rep: Dea Oktaviana / Red: Nashih Nashrullah
Bule Australia berinisial MB (48 tahun) tengah berada di Satreskrim Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan terkait aksinya meludahi imam masjid Al Muhajir, Kota Bandung, Sabtu (29/4/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Bule Australia berinisial MB (48 tahun) tengah berada di Satreskrim Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan terkait aksinya meludahi imam masjid Al Muhajir, Kota Bandung, Sabtu (29/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG—Kasus tidak menyenangkan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia Brenton Craig Abban Abdullah (43 tahun) dan M Basri Anwar, seorang imam salah satu masjid di kawasan Buah Batu, Kota Bandung, kini tengah menjadi bahan perbincangan. 

Usai viral karena aksi arogannya yang tertangkap kamera CCTV, Polrestabes Bandung dan Polda Jabar telah menetapkan Brendon sebagai tersangka karena telah melanggar Pasal 335 dan 315 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. 

Baca Juga

Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, KH Miftah Barid, mengaku sangat mengapresiasi tindakan tegas kepolisian. 

Menurutnya, kasus penghinaan seperti ini harus diproses tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Masyarakat, sambung dia, juga perlu diedukasi agar dapat lebih berhati-hati dan membantu memantau pelaksanaan hukum.