REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG—Kasus tidak menyenangkan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia Brenton Craig Abban Abdullah (43 tahun) dan M Basri Anwar, seorang imam salah satu masjid di kawasan Buah Batu, Kota Bandung, kini tengah menjadi bahan perbincangan.
Usai viral karena aksi arogannya yang tertangkap kamera CCTV, Polrestabes Bandung dan Polda Jabar telah menetapkan Brendon sebagai tersangka karena telah melanggar Pasal 335 dan 315 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, KH Miftah Barid, mengaku sangat mengapresiasi tindakan tegas kepolisian.
Menurutnya, kasus penghinaan seperti ini harus diproses tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Masyarakat, sambung dia, juga perlu diedukasi agar dapat lebih berhati-hati dan membantu memantau pelaksanaan hukum.