REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prosedur sulam alis dalam dunia kecantikan banyak digandrungi kaum hawa. Pilihan tersebut dianggap dapat mempercantik wajah daripada harus berlama-lama memakai pensil alis.
Tetapi Islam telah mengatur segala tindakan yang terkait dengan mengubah ciptaan Allah SWT. Dikutip dari laman Halal MUI, boleh tidaknya memberi tindakan pada bagian tubuh tertentu perlu dilihat dari tujuan atau keadaan daruratnya.
Meskipun belum ada ketetapan terkait mencukur atau menyulam alis, namun sebagian ulama berpendapat bahwa mencukur alis bila tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah maka perbuatan itu dianggap termasuk sama dengan mengubah ciptaan Allah SWT. Hal itu tidak dibenarkan dalam ajaran agama.
"Kepentingan yang dibolehkan dalam syariah, misalnya, untuk pengobatan, lil-hajat, ada kebutuhan untuk pengobatan," kata MUI, dikutip Ahad (30/4/2023).
Menurut para ulama, alis termasuk bagian dari rambut. Dalam kaidah ushul fiqh, secara qiyash (analogi), perbuatan mencukur alis lalu membuat yang baru, termasuk dalam kategori larangan Nabi Muhammad SAW. Lalu, jika diganti dengan menyulam alis, maka jelas menjadi haram.