Ahad 30 Apr 2023 18:04 WIB

AP Hasanuddin Dibawa ke Jakarta Usai Ditangkap di Jombang

Saat ini AP Hasanuddin dalam proses evakuasi dari Jombang ke Bareskrim Jakarta.

Postingan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin di akun FB Thoma Djamaluddin..
Foto: Dok Republika
Postingan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin di akun FB Thoma Djamaluddin..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membawa peneliti BRIN AP Hasanuddin ke Mabes Polri Jakarta setelah ditangkap di Jombang, Jawa Timur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Muhammadiyah.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, mengatakan saat ini AP Hasanuddin dalam proses evakuasi dari Jombang ke Bareskrim Jakarta.

Baca Juga

"Infonya demikian, saat ini sedang proses evakuasi ke Jakarta," kata Sandi.

AP Hasanuddin ditangkap di Jombang Ahad (30/4/2023) siang atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dengan pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sandi menyebut saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan informasi terkait pemberangkatan AP Hasanuddin dari Jombang ke Jakarta.

"'Update'-nya sedang kami tunggu," ujar Sandi.

Sementara itu, Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar menyebut AP Hasanuddin dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

"Betul (dibawa ke Jakarta)," kata Vivid.

Vivid menyampaikan keterangan resmi terkait penanganan kasus ancaman terhadap warga Muhammadiyah itu akan disampaikan secara resmi dalam rilis yang dilaksanakan Senin (1/5/2023) di Bareskrim Polri.

"Besok (Senin) dirilis pukul 11.00 WIB," kata Vivid.

AP Hasanuddin dilaporkan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri, pada Selasa (25/4/2023) yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Selain di Bareskrim, Polri menerima laporan serupa di sejumlah daerah, yakni di Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim. Seluruh laporan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan ditangani Direktorat Siber.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement